SERANG – Keputusan pemerintah pusat dalam menaikan dana partai politik (parpol) 10 kali lipat dinilai sebuah terobosan. Hal tersebut dikarenakan untuk meningkatkan peran utama parpol dalam melakukan pembinaan dan pendidikan politik.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol.
Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, kenaikan dana parpol yang dilakukan pemerintah melalui Menteri Keuangan merupakan terobosan. “Saya rasa ini merupakan suatu terobosan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya, usai mengikuti Salat Idul Adha di Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (1/9).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kenaikan dana parpol bertujuan agar parpol mampu melakukan pembinaan dan pendidikan politik kepada masyarakat dengan anggaran yang ada. Sehingga hasilnya ke depan bisa lebih maksimal. “Sosialisasinya sudah disampaikan oleh Kesbangpol Banten soal kenaikan ini,” terangnya.
Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran, Asep berdalih, keluarnya kebijakan kenaikan dana parpol disertai dengan tata cara penggunaannya. Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. “Itu saya rasa ada regulasinya dan tata cara penggunaannya,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang masuk DPRD melalui daerah pemilihan (dapil) Kota Serang ini mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat per suara Rp1.000 termasuk akan berlaku di daerah. “Rp1.000 termasuk di daerah juga sama,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang Maskurdi mengatakan, dengan naiknya dana parpol yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Kemendagri. “Kita nunggu peraturan pemerintah dan permendagrinya keluar baru kita akan konsultasi,” ujarnya kepada Radar Banten, Senin (4/9).
Maskurdi mengatakan, sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan kenaikan dana parpol, di Kota Serang dana parpol sudah masuk kategori tinggi yaitu Rp3.458 per suara. Sehingga, setiap tahunnya Pemkot Serang mengeluarkan sekira Rp2 miliar untuk dana parpol. “Kita (Kota Serang-red) masuk kategori tinggi. Kalau naik atau tidak nanti konsultasi terlebih dahulu,” katanya.
Dengan kenaikan dana parpol tersebut, Maskurdi berharap, parpol sebagai tempat pengkaderan pemimpin, baik melalui legislatif, kepala daerah hingga presiden. Ke depan terus dapat melakukan pembinaan dan pendidikan politik bagi masyarakat. (Fauzan D/RBG)









