SERANG – Pemprov Banten akan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp2.267.990. UMP ini naik 8,3 persen atau senilai Rp168.580 dibanding UMP Banten 2018 sebesar Rp 2.099.385. Kenaikan UMP ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Angka tersebut mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Sedangkan penghitungan nilai UMP didasarkan pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional disesuaikan dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Jika dihitung berdasarkan rumusan tersebut, UMP Banten pada 2018 sebesar Rp 2.099.385. Prosentasi kenaikan UMP 8,03 persen dapat dimoninalkan sekitar Rp168.580. Sehingga besaran UMP Banten 2019 sekira Rp2.267.990.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membenarkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Dirinya sudah memberikan paraf pada bahan keputusan Pemprov Banten tentang UMP 2019. “Sudah, naik 8,03 persen. Kalau paraf sudah diparaf, kalau tanda tangan mungkin sekarang ada di meja Pak Gubernur,” ujarnya usai menghadiri Pembekalan Caleg Partai Golkar Provinsi Banten di Hotel Ultima Ratu Serang, Rabu (31/10).
Andika mengatakan, kenaikan UMP 2019 mengacu pada ketetapan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Kendati demikian, Pemprov Banten melakukan komunikasi dengan seluruh jajaran serikat pekerja dan pengusaha. “Kita kan harus mengacu pada aturan dan juga ketentuan yang ada,” terangnya.
Terkait dengan riak penolakan buruh karena menilai UMP 2019 tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), Andika mengaku, jika persoalan tersebut sudah selesai. Sebelum menetapkan UMP 2019, Pemprov sudah terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan buruh, pengusaha dan iklim investasi. “Alhamdulillah pada kesempatan kemarin mediasi, buruh, pemerintah sepakat. Jadi tidak ada masalah,” katanya.
“Yang terpenting tadi bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi untuk keinginan buruh dan bagaimana kita juga menjaga iklim investasi di Provinsi Banten. Bisa berjalan dengan aman dan nyaman sehingga investasi yang masuk ke Banten bisa berdampak positif,” sambung Andika.
Dihubungi terpisah, Ketua Konfederasi Sekitar Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi Sudrajat mengatakan, kenaikan UMP 2019 masih dini, sehingga belum menggambarkan kondisi sesungguhnya. Kenaikan UMP seharusnya dilakukan berdasarkan perhitungan lebih dari September karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih terjadi hingga akhir tahun. “Kami memperkirakan kebutuhan hidup layak hingga akhir tahun justru bisa mencapai 12,5 persen. Jadi, kami tentu menolak kenaikan 8,03 persen,” terangnya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani juga mengaku kecewa dengan penetapan kenaikan UMP 2019 yang mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena dalihnya berdasarkan pada aturan yang ada. “Jelas kita sangat kecewa terhadap semua kebijakan. Menolak tinggal menolak, kecewa tinggal kecewa, tetapi keangkuhan kebijakan regulasi masih tetap berjalan juga,” katanya. “PP 78 baru berusia dua tahun menjelang ketiga. Kalau kenaikan berkisar 10 persen, kayanya masih agak mending,” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)











