SERANG – Serikat pekerja terus memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2019 naik 9,17 persen dibandingkan UMP Banten 2018. Mereka berharap Gubernur Banten Wahidin Halim mempertimbangkan usulan buruh.
Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi mengungkapkan, rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten akhir pekan lalu, perwakilan serikat pekerja merekomendasikan kenaikan UMP 2019 sebesar 9,17 persen. Sementara perwakilan pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan sebesar 8,03 persen. “Saat rapat pleno Dewan Pengupahan provinsi, kami memang kalah suara, makanya rekomendasi Dewan Pengupahan kepada Gubernur tidak bulat. Kami tetap mengusulkan UMP 2019 naik 9,17 persen,” kata Yudi kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Kota Serang, Rabu (24/10).
Menurut Yudi, bila Gubernur menyetujui usulan serikat pekerja, maka UMP 2019 sebesar Rp2.291.899. Namun bila gubernur tidak pro terhadap buruh, UMP 2019 hanya Rp 2.267.966. “Tahun lalu, UMP Banten sebesar Rp2.099.385, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Makanya tahun ini kami usulkan kenaikannya 9,17 persen, bukan 8,03 persen,” tegasnya.
Yudi memaparkan, usulan serikat buruh bukan tanpa dasar. Kenaikan 9,17 persen itu berdasarkan inflasi Provinsi Banten sebesar 3,42 persen dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten (PDRB) sebesar 5,75 persen, jadi akumulasinya adalah 9,17 persen. Sementara Apindo, akademisi dan pemerintah kompak mengikuti PP No 78/2015 tentang pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15/10/2018 yaitu kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. “Ini jelas tidak sesuai dengan survei komponen hidup layak,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi membenarkan, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan unsur pengusaha, buruh dan unsur pemerintah. Hasil rapat pleno tersebut unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan agar penetapan UMP Banten 2019 mengacu pada formula PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Kami sudah melakukan rapat pleno dan menghasilkan beberapa usulan yang disampaikan pihak pengusaha, buruh dan juga unsur pemerintah serta akademisi,” kata Alhamidi di kantornya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Agus Mintono membenarkan bila pihaknya sedang memproses SK terkait UMP Banten tahun 2019. “Hingga hari ini (kemarin) masih dalam proses, ditargetkan sudah ditandatangani gubernur pekan ini juga,” katanya.
Sebelum ditandatangani oleh Gubernur, Agus mengatakan bahwa UMP 2019 akan diparaf oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. “Iya harus diketahui Pak Wagub dulu sebelum ditetapkan Pak Gubernur,” jelasnya.
Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten akan memutuskan besaran UMP 2019 sesuai dengan peraturan yang ada. “Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan, usulan Dewan Pengupahan Provinsi akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Pak Gubernur,” katanya.
Andika menambahkan, tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu dirinya berharap, penetapan UMP 2019 harus diterima semua pihak apapun keputusannya. “Kan nanti besaran UMK diusulkan oleh kabupaten kota, UMP jadi dasar penetapan UMK,” jelas Andika. (Deni S/RBG)









