slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PKB Divonis Tiga Bulan Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
10-05-2019 17:08:23
in Hukum
Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PKB Divonis Tiga Bulan Penjara

Politisi PKB Abdul Gofur usai divonis pidana tiga bulan penjara dengan percobaan selama enam bulan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (10/5).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur divonis pidana tiga bulan penjara dengan percobaan selama enam bulan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai bersalah berkampanye di tempat ibadah.

Perbuatan Abdul Gofur dinilai telah melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Tempat Nongkrong Baru di Pandeglang, Tawarkan Nuansa Italia Klasik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gofur dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (10/5).

Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Menurut majelis hakim, JPU telah membuktikan dakwaan terhadap Gofur terbukti.

Diuraikan dalam putusan, Gofur meminta dukungan saat memenuhi undangan Samsul di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Februari 2019. Gofur mengajak sekira 25 jamaah yang hadir menirukan ucapannya mendukung Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin sebagai capres dan cawapres serta Abdul Gofur sebagai caleg DPRD Kabupaten Serang.

Video kampanye itu oleh Gofur diunggah ke akun facebook miliknya pada 6 Maret 2019 sekira pukul 09.01 WIB. Video berdurasi 35 detik itu kemudian diketahui saksi Aliman. Dia kemudian melaporkan Gofur ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang.

Usai menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Serang memanggil Gofur untuk melakukan klarifikasi. Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Serang meneruskan laporan dugaan pidana pemilu itu ke penyidik Satreskrim Polres Serang. Alhasil, Gofur ditetapkan sebagai tersangka.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti, majelis sudah bermusyawarah. Vonis sama dengan tuntutan penuntut umum berupa pidana selama 3 bulan percobaan selama 6 bulan. Kemudian denda Rp5 juta. Selama percobaan jangan melakukan perbuatan pidana, apabila inkrah maka pidana 3 bulan harus dijalani,” kata Ramdes menjelaskan kepada Gofur usai membacakan vonis.

Atas vonis itu, Gofur menyatakan menerima. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Edwar. “Kami menerima majelis,” tutur Edwar. (Fahmi Sai)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Setia Menjaga Anak-Istri, Kodir Ketiban Rezeki

Next Post

Polres Lebak dan Kodim 0603 Lebak Bagi-bagi Takjil

Related Posts

Kota Serang

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

by Fahmi
Sabtu, 18 April 2026 11:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Warga Perumahan Taman Lopang Indah RW 07, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang menggelar acara ramah tamah...

Read moreDetails

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Tempat Nongkrong Baru di Pandeglang, Tawarkan Nuansa Italia Klasik

BKPSDM Kota Serang Petakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Promo Kartini 2026, F&B ID Hadirkan Promo Kuliner Khusus Perempuan

Cetak Anak Cerdas Berkarakter, Bupati Pandeglang bersama Ali Zamroni Hadiri Workshop Pendidikan

Cara Membuat QRIS untuk Usaha dengan Mudah

Sidak WFH, Sekda Tangerang Datangi Rumah ASN

Next Post
Polres Lebak dan Kodim 0603 Lebak Bagi-bagi Takjil

Polres Lebak dan Kodim 0603 Lebak Bagi-bagi Takjil

Diduga Lakukan Politik Uang, Caleg PDIP Dipanggil Bawaslu

Diduga Lakukan Politik Uang, Caleg PDIP Dipanggil Bawaslu

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kiai dan Ustaz sebagai Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kiai dan Ustaz sebagai Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 18 April 2026 11:42

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 18 April 2026 11:13

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Sabtu, 18 April 2026 11:07

Tempat Nongkrong Baru di Pandeglang, Tawarkan Nuansa Italia Klasik

Sabtu, 18 April 2026 11:06

BKPSDM Kota Serang Petakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 18 April 2026 10:24

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 10:23

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 18 April 2026 11:42

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 18 April 2026 11:13

RPH Kota Serang Bakal Jadi Sentra Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha

Sabtu, 18 April 2026 11:07

Tempat Nongkrong Baru di Pandeglang, Tawarkan Nuansa Italia Klasik

Sabtu, 18 April 2026 11:06

BKPSDM Kota Serang Petakan PPPK untuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 18 April 2026 10:24

Anggota DPR Ali Zamroni: Sebelum 2029 Tak Ada Sekolah Rusak di Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 10:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pererat Tali Silaturahmi, Warga Perumahan Taman Lopang Indah Gelar Halal Bihalal

by Fahmi
Sabtu, 18 April 2026 11:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Warga Perumahan Taman Lopang Indah RW 07, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang menggelar acara ramah tamah...

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polda Banten Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

by Fahmi
Sabtu, 18 April 2026 11:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar razia di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak