SERANG – Akibat sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri tahun ajaran 2019/2020, siswa berprestasi menjadi frustasi lantaran tak diterima di sekolah negeri. Pemprov Banten akan menginventarisasi jumlah siswa berprestasi se-Banten yang tidak diterima di sekolah negeri.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku mendapat laporan, Senin (1/7) malam tentang seorang anak yang tidak mau keluar rumah lantaran tidak diterima di sekolah negeri. “Padahal dia berprestasi. Nilainya rata-rata hampir 10,” ungkap pria yang akrab disapa WH ini usai menerima kunjungan dari DPR RI di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa (2/7).
Selain WH, hadir pula dalam kesempatan itu Sekda Banten Al Muktabar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Engkos Kosasih, serta sejumlah pejabat Pemprov Banten lain. Sementara, rombongan Komisi II DPR RI yang hadir kemarin di gedung Pendopo dipimpin Mardani Ali Sera.
WH mengatakan, siswa dari Cipondoh Poris, Tangerang ini ditolak lantaran tempat tinggalnya lebih jauh posisinya daripada temannya yang lain pada satu zona yang sama. Untuk itu, orang nomor satu di Banten mengagendakan waktu untuk bertemu dengan anak tersebut. “Semalam (Senin malam-red) saya hubungi dan saya bilang ke anaknya akan saya bantu bagaimana pun caranya. Yang penting dia mau belajar, sekolah. Karena kasihan juga dia sudah berpestasi, susah payah dapat nilai bagus tapi ternyata tidak diterima,” tutur WH. Hal ini menimbulkan keprihatinan bagi WH. Makanya, ia meminta Sekda Banten Al Muktabar agar mampu mengakomodasi siswa-siswa berprestasi khususnya yang miskin di Provinsi Banten.
Untuk siswa lain yang tidak miskin, WH meyakini bahwa para siswa tersebut memiliki pilihan sekolah lain, seperti di sekolah swasta. Sementara siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu tetapi berprestasi hanya bisa mengandalkan prestasi yang dimiliki.
Di satu sisi, WH bersyukur akan animo masyarakat yang sangat tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri karena ada program pendidikan gratis. Namun, di sisi lain fasilitas yang dimiliki belum mampu menampung semuanya. “Sambil kami terus meningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas pelayanannya seperti jumlah sekolah dan guru, saya ingin anak-anak berprestasi tapi tidak ada biaya ini jangan sampai putus sekolah,” tutur mantan walikota Tangerang ini.
Ia meyakini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyetujui usulannya untuk menambah rombel. Apalagi, Pemprov mempunyai kesungguhan dan komitmen dalam bidang pendidikan. “Kami tambah bangunannya. Kami siapkan pembangunan di sekolah-sekolah. Pengembangan di sekolah kami lakukan, termasuk fisiknya,” tutur WH.
Plt Sekretaris Dindikbud Banten Ujang Rafiudin mengatakan, Pemprov memang mengusulkan penambahan rombel. “Namun tetap dibatasi karena ada jatah untuk sekolah swasta. Kasihan sekolah swastanya. Sekolah tidak kebagian siswa, kami salah juga,” ujar Ujang.
Kata dia, ada sekolah tertentu yang diusulkan penambahan rombel. Seperti sekolah yang peminatnya banyak di daerah permukiman padat penduduk. Selama proporsional, usulannya logis, sarana dan prasarana memungkinkan, tenaga pendidik dan kependidikan tersedia, serta ada porsi untuk sekolah swasta, maka bukan tidak mungkin ada penambahan rombel. “Tapi itu menurut saya,” tuturnya.
Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya atas langkah WH dalam mengatasi persoalan PPDB. Mulai dari penambahan kuota untuk siswa berprestasi yang semula lima persen menjadi 15 persen, hingga upaya diskreasi atas jumlah rombongan belajar yang dalam aturan hanya dibatasi maksimal 12 rombel. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Ketua rombongan kunjungan Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, secara umum inovasi PPDB tahun ini untuk pemerataan pendidikan sudah bagus, tapi ada keluhan yang dikaitkan dengan rasio sekolah dengan jumlah murid yang masih kurang. Untuk itu, pihaknya mendukung Pemprov Banten untuk meminta diskresi.
“Kalau dalam aturan itu maksimal satu tingkat 12 rombel, Pemprov mengikut kepada aturan tahun lalu untuk bisa ditambah. Sudah bersurat ke Kemendikbud dan kami dukung karena bagaimana pun yang dipentingkan bukan aturannya, tetapi pelayanan publiknya,” tutur Mardani.
Ia mengungkapkan, persoalan semacam ini tidak hanya dialami oleh Pemprov Banten saja, tetapi beberapa daerah yang memiliki karakteristik masyarakat dan letak geografis daerah serupa dengan Tanah Jawara ini.
Ia berharap, Kemendikbud dapat melihat hal-hal semacam ini dan mampu mempertimbangkan kebijakan-kebijakan terkait pelayanan publik di daerah. “Tentu akan kami dorong, karena tujuannya adalah untuk optimalisasi pelayanan publik. Karena kami concern dalam urusan itu,” ujar Mardani. (nna/air/ags)










