PANDEGLANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani meminta petugas medis dan khususnya para sopir ambulans agar dapat menjalankan tugas secara optimal guna meningkatkan pelayanan terhadap pasien gawat darurat.
Oleh karena, kata dia, risiko pasien gawat darurat sangat tinggi. Apabila tidak ditangani dengan cermat, maka bisa berdampak kecelakaan dan kecacatan. “Setiap pengguna jalan sebetulnya sudah paham, kalau ambulans harus didahulukan. Tetapi ambulans ini juga harus mengikuti aturan khusus dari keistimewaannya,” kata Dewi kepada Radar Banten usai pembukaan Pelatihan Peningkatkan Kapasitas Petugas Ambulans di aula Hotel Horison Altama Pandeglang, Selasa (23/7)
Hadir dalam acara itu, 35 sopir ambulans dari 35 puskesmas se-Kabupaten Pandeglang, dan pembicara dari Ambulans Gawat Darurat 118 DKI Jakarta Hasril Desiathul Hamdani.
Dewi menyarankan para sopir ambulans harus lebih memahami aturan lalu lintas dan cermat dalam membawa pasien darurat. “Karena pelayanan gawat darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh korban secara segara untuk menyelamatkan nyawa. Jadi para sopir ini harus standby setiap saat melayani masyarakat,” katanya.
Sementara itu, pembicara Ambulans Gawat Darurat 118 DKI Jakarta Hasril Desiathul Hamdani mengatakan, seorang sopir ambulans harus menanami Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, diantaranya pasal 134.
“Sebagai angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan berupa sirine dan lampu rotator. Tetapi penggunaan sirine tidak sembarangan, karena penggunaan sirine hanya digunakan saat respons gawat darurat,” katanya.
Hasril mengingatkan, ambulans meski diperbolehkan dangan kecepatan tinggi, tetapi pengemudi harus memperhitungkan jarak aman dan jarak pengereman mobil. “Karena semakin tinggi kecepatan, maka semakin panjang jarak pengereman untuk menghentikan mobil,” katanya. (Herman/RBG)









