LEBAK – Dewan pengupahan Kabupaten Lebak menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 naik 8,51 persen, dari Rp 2.498.068 per bulan menjadi Rp2.710.654 per bulan. Kenaikan UMK 2020 tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap kesejahteraan buruh di wilayah Lebak.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, sebelumnya serikat pekerja bersama asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan rapat pembahasan UMK pada Jumat (1/11) lalu.
Hadir dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Wakil Ketua Apindo Lebak Ace Sumirsa Ali, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lebak Mas Yogi Rochmat, Kepala Disnakertrans Lebak Maman Suparman, dan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Lebak Edi Bawono Maedi.
Ketua KSPSI Lebak Mas Yogi Rochmat menyatakan, serikat pekerja dan serikat buruh ingin UMK di Lebak naik di atas sepuluh persen. Namun dalam pembahasan UMK dengan perwakilan dari pengusaha dan Disnakertrans disepakati UMK Lebak hanya naik 8,51 persen atau sebesar Rp212.585 dari UMK 2019 senilai Rp2.498.068.
“Dalam rapat dewan pengupahan sempat terjadi diskusi panjang mengenai UMK 2020. Apindo dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai besaran kenaikan UMK tahun depan,” kata Yogi kepada Radar Banten, Minggu (3/11).
Mantan Wakil Ketua DPRD Lebak ini menyatakan, Apindo awalnya menolak kenaikan UMK, karena kondisi perusahaan yang berinvestasi di Lebak masih banyak yang belum mampu membayar upah sesuai UMK.
Kenaikan UMK dikhawatirkan akan membuat investor kabur ke daerah lain. Akan tetapi, serikat pekerja tetap bertahan agar UMK naik di atas sepuluh persen. Setelah berdebat cukup alot, Apindo dan serikat pekerja kemudian sepakat UMK naik 8,51 persen sesuai dengan ketetapan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Penetapan UMK mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Jadi, tidak ada survey kebutuhan hidup layak (KHL). Pedoman kenaikan UMK ini mengacu kepada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Yogi berharap, perusahaan yang beroperasi di Lebak dapat melaksanakan UMK 2020. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan.
Untuk itu, dia meminta kepada Disnakertrans Lebak melakukan pengawasan terkait realisasi UMK di Lebak. Jika ada perusahaan yang tidak bayar upah sesuai UMK maka harus diberikan sanksi. “Disnakertrans harus tegas terhadap perusahaan nakal yang tidak bayar upah sesuai UMK,” harapnya.
Wakil Ketua Apindo Lebak Ace Sumirsa Ali membenarkan, dewan pengupahan telah menyepakati kenaikan UMK 2020. Ace mengakui Apindo Lebak awalnya ingin UMK 2020 tidak mengalami kenaikan. Tujuannya untuk mendukung investor masuk ke Lebak.
Ace yakin, dengan upah yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Banten, investor akan berinvestasi di Lebak. Apalagi, Bupati Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Ade Sumardi gencar melakukan promosi investasi kepada pengusaha nasional maupun internasional.
“UMK 2020 tetap naik dan saya minta kepada Disnakertrans untuk mendata perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun depan,” ungkapnya.
Kepala Disnakertrans Lebak Maman Suparman mengatakan, hasil musyawarah dewan pengupahan selanjutnya disampaikan kepada Bupati Lebak. Bupati Iti Octavia Jayabaya akan meneruskan surat penetapan UMK kepada Gubernur Banten.
“Pembahasan soal UMK 2020 telah selesai. Kita tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Banten,” terangnya.
Ke depan, kata Maman, Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Lebak. Harapannya, semua perusahaan dapat melaksanakan kebijakan mengenai UMK tersebut, sehingga para buruh dapat lebih sejahtera.
“Pengawasan pelaksanaan UMK akan dilakukan Disnakertrans Lebak. Karenanya, kita minta pengusaha menjalankan keputusan yang telah dibuat dewan pengupahan,” katanya. (tur/zis)








