SERANG – Komisi Yudisial (KY) menjatuhi sanksi kode etik terhadap tiga hakim pada pengadilan negeri (PN) di Provinsi Banten. Ketiga hakim tersebut dianggap terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“Terdapat tiga hakim terlapor dari Banten yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat kepada wartawan di salah satu kedai kopi di Kota Serang, Jumat (1/11).
Sepanjang Januari hingga September 2019, KY menerima 31 laporan dugaan pelanggaran etik hakim di Banten. Laporan perilaku hakim di Banten didominasi oleh penanganan perkara perdata. “Di Banten itu ada 31 laporan. Kalau diurut, Banten itu di posisi kesembilan,” katanya.
Terkait identitas tiga oknum hakim yang dijatuhi sanksi, Rusmunandar enggan menjawabnya dengan alasan menjaga nama baik. “Mereka (hakim Banten-red) juga bagian mitra kita, jadi kita juga harus bersama-sama menjaga nama baik mereka. Ketiga hakim kasus pradilan perdata,” ujarnya.
Total keseluruhan selama sembilan bulan tersebut, KY menerima sebanyak 1.139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 669 surat tembusan. “Di urutan tiga besar diduduki oleh DKI Jakarta 248 laporan, Jawa Timur 144 laporan, dan Sumatera Utara 99 Laporan. Daerah lainnya, Jawa Barat sebanyak 93 laporan, Jawa Tengah sebanyak 85 laporan, Riau sebanyak 44 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 37 laporan,” ucapnya.
Laporan terbanyak melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 666 laporan. Pelapor yang datang langsung ke kantor KY sebanyak 214 laporan. Sedangkan laporan online melalui website sebanyak 185 laporan. “Serta informasi 74 laporan. Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 860 laporan. Kemudian, Mahkamah Agung 83 laporan, peradilan tata usaha negara 60 laporan, Peradilan agama 58 laporan, hubungan industrial 20 laporan, dan pengadilan tipikor 16 laporan,” bebernya.
Selama sembilan bulan tersebut, KY telah memberikan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Adapun rinciannya, yaitu sebanyak 88 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 25 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan delapan orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.
“Ada empat hakim yang diajukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun maupun pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” tuturnya.
Minggu (3/11) malam, Radar Banten telah menghubungi Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Chairil Anwar. Namun, nomor ponsel Chairil dalam kondisi tidak aktif. (mg05/nda/ira)










