slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Anggota Pokja ULP Tangsel Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
06-01-2020 14:06:42
in Berita Utama, Hukum
Anggota Pokja ULP Tangsel Dituntut 2 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Anggota Pokja ULP Kota Tangerang Selatan Wawan dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU Kejari Kabupaten Tangerang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (6/1). Wawan dinilai JPU terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan jasa keamanan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel tahun 2013 senilai Rp2,8 miliar.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Wawan berupa pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Kejari Kabupaten Tangerang Rudy Panjaitan.

Selain pidana 2 tahun, Wawan juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp50 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Rudi di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

Baca Juga :

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Wabup Lebak: Agro Wisata Cikapek Akan Jadi Pusat Ekonomi Wisata Baru

Perbuatan Wawan menurut JPU telah terbukti melakukan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Rudi.

Atas tuntutan tersebut, Wawan melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan. “Diberikan waktu sepekan bagi terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang dinyatakan selasai dan ditutup,” tutur Ketua Majelis Hakim Yusriansyah. (Fahmi Sa’i)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komisi VIII Akan Raker dengan BNPB

Next Post

Warga Desa Koper Keluhkan Gatal dan Pusing

Related Posts

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 
Sepak Bola

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

by Nurabidin
Minggu, 12 Juli 2026 07:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Timnas Inggris melaju ke Semi Final Piala Dunia 2026. Harry Kane dkk di Perempat Final mengalahkan perlawanan...

Read moreDetails

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Wabup Lebak: Agro Wisata Cikapek Akan Jadi Pusat Ekonomi Wisata Baru

Hanya Raih Dua Medali Emas, Lebak Duduki Peringkat ke Enam MTQ Provinsi Banten Tahum 2026

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Tingkatkan Prestasi Bulutangkis, PBSI Banten Lantik Pengurus PBSI Pandeglang

Enam Jembatan Perintis Garuda Dibangun di Kabupaten Serang

FKIK Untirta Ajak Anak Jadi “Little Anatomist”, Belajar Anatomi Lewat Petualangan Interaktif

Next Post
Warga Desa Koper Keluhkan Gatal dan Pusing

Warga Desa Koper Keluhkan Gatal dan Pusing

Wahyu Prasetyo dan Deni Arwin Keluar dari Cilegon United

Wahyu Prasetyo dan Deni Arwin Keluar dari Cilegon United

Warga Ramai-ramai Turun Kelas BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Minggu, 12 Juli 2026 07:39
Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 12 Juli 2026 07:32
Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Minggu, 12 Juli 2026 07:16
Wabup Lebak: Agro Wisata Cikapek Akan Jadi Pusat Ekonomi Wisata Baru

Wabup Lebak: Agro Wisata Cikapek Akan Jadi Pusat Ekonomi Wisata Baru

Minggu, 12 Juli 2026 06:31
Hanya Raih Dua Medali Emas, Lebak Duduki Peringkat ke Enam MTQ Provinsi Banten Tahum 2026

Hanya Raih Dua Medali Emas, Lebak Duduki Peringkat ke Enam MTQ Provinsi Banten Tahum 2026

Minggu, 12 Juli 2026 06:21
Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Sabtu, 11 Juli 2026 17:56
Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Minggu, 12 Juli 2026 07:39
Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 12 Juli 2026 07:32
Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Minggu, 12 Juli 2026 07:16
Wabup Lebak: Agro Wisata Cikapek Akan Jadi Pusat Ekonomi Wisata Baru

Wabup Lebak: Agro Wisata Cikapek Akan Jadi Pusat Ekonomi Wisata Baru

Minggu, 12 Juli 2026 06:31
Hanya Raih Dua Medali Emas, Lebak Duduki Peringkat ke Enam MTQ Provinsi Banten Tahum 2026

Hanya Raih Dua Medali Emas, Lebak Duduki Peringkat ke Enam MTQ Provinsi Banten Tahum 2026

Minggu, 12 Juli 2026 06:21
Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Jadi Syiar Islam dan Pemberdayaan Masyarakat, Festival Muharram Cengkok Diapresiasi

Sabtu, 11 Juli 2026 17:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

by Nurabidin
Minggu, 12 Juli 2026 07:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Timnas Inggris melaju ke Semi Final Piala Dunia 2026. Harry Kane dkk di Perempat Final mengalahkan perlawanan...

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 07:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Yadi didakwa melakukan dugaan penggelapan dana pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) milik CV Rizqi Putra Pribumi senilai Rp57.271.809....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak