PETIR – Kelompok pemuda penggerak lingkungan bakal mendapatkan penilaian tersendiri. Dalam Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang 2020, penilaian untuk kegiatan kelompok ini tidak sama dengan LKBA 2019. Namun, keberadaannya tetap menjadi syarat wajib bagi peserta lomba. Masing-masing lingkungan rukun warga (RW) harus memenuhinya.
Saat memberikan Sosialisasi dan Workshop LKBA untuk wilayah Kecamatan Petir dan Tunjungteja, di aula kantor Kecamatan Petir, Rabu (29/1), Direktur Radar Banten dan Banten TV Mashudi menyampaikan beberapa perbedaan antara LKBA 2019 dengan LKBA 2020. Salah satunya, soal kelompok-kelompok pegiat lingkungan.
“Khusus pemuda penggerak lingkungan, di (LKBA-red) 2020 memiliki penilaian. Di kategori pemula dan berkembang,” ujarnya.

Penilaian terhadap kelompok pemuda penggerak lingkungan berkaitan dengan legalitas pendiriannya atau pembentukannya. Yakni, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari kepala desa.
Kegiatan kelompok pemuda penggerak lingkungan bukan soal penerapan teknologi tepat guna seperti pada LKBA 2019. Namun, tentang bagaimana kelompok ini bisa menggerakkan atau mendorong masyarakat untuk peduli dengan kebersihan dan keamanan lingkungannya.
Penilaian kegiatan kelompok pemuda penggerak lingkungan ini akan dilakukan juri dengan meminta bukti dokumentasinya. Kehadiran dan eksistensi kelompok pemuda peduli lingkungan pada saat tim juri melaksanakan tugasnya juga mendapat penilaian.
“Di mana, para pemuda yang terlibat aktif menggiatkan semua aktivitas di lingkungan kampung dalam rangkaian LKBA,” terang Mashudi.
Penentuan kategori peserta pemula dan berkembang untuk LKBA 2020 juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Di LKBA 2019, penetapan lingkungan RW masuk kategori pemula dan berkembang didasarkan pada kriteria dari DPMD Kabupaten Serang. Namun untuk LKBA 2020, penetapan kategori pemula dan berkembang didasarkan pada keputusan panitia.
Kategori pemula adalah lingkungan RW yang belum pernah mengikuti LKBA 2019 dan lingkungan RW yang pernah mengikuti LKBA 2019, tetapi nilainya 1.000 ke bawah. Sementara, kategori berkembang ialah lingkungan RW yang pernah mengikuti LKBA 2019 dengan nilai di atas 1.000.
“Kewilayahan juga dinilai. Ini bukan lomba desa. Tapi, tingkat RW se-Kabupaten Serang,” jelas Mashudi.
Sosialisasi dan Workshop LKBA 2020 dihadiri oleh Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Banten AKBP Lilik Supratman, Kasi Orsosmas Ditbinmas Polda Banten AKBP Alimuda Pulungan, Kepala Bidang Bina Lembaga Kemasyarakat DPMD Kabupaten Serang Risma Fitriani, Camat Petir Asep Herdiyana, Kapolsek Petir AKP Edi Susanto, Danramil Petir Kapten Infanteri Haryanto, serta kepala desa dan ketua RW se-Kecamatan Petir dan Tunjungteja.
Sementara itu, AKBP Alimuda Pulungan menegaskan bahwa untuk mewujudkan kampung aman, semua lingkungan RT diharapkan memiliki pos ronda. Minimal satu unit. Sistem keamanan lingkungan (siskamling) juga harus efektif. Berjalan dengan baik.
“Untuk itu, dimotori oleh tiga pilar. Yaitu, bhabinkamtibmas, babinsa, dan kepala desa,” terangnya.
“Kalau melihat antusiasme dari masyarakat, aparatur desa, sangat baik. Itu ditunjukkan dengan kehadiran semua unsur dalam kegiatan ini (Sosialisasi dan Workshop LKBA-red). Berarti ke depan, aparatur desa bisa menyampaikan ke tingkat RT, RW,” sambung Alimuda.
Pada bagian lain, Camat Petir Asep Herdiyana mengakui pentingnya Sosialisasi dan workshop LKBA. Sehingga, kepala desa, pengurus RW dan RT bisa mendapatkan gambaran mengenai teknis LKBA.
“Kemenangan bukan menjadi tujuan, tapi kebersihan lingkungan lebih utama. Ke depan, partisipasi peserta lebih meningkat,” katanya.
A Saepulloh, Kepala Desa Seuatjaya, menyampaikan kesiapannya untuk menggerakkan pengurus RW, RT, dan masyarakat. Ia mengaku, pemerintah desa telah mencanangkan dana stimulan untuk mendorong kegiatan LKBA di tingkat desa dari tiap RT.
“Harapan kami, dengan adanya RT, bisa bergerak bersama masyarakat. Kalau melihat perencanaan maka diharapkan tingkat partisipasi akan meningkat,” tuturnya. (fdr/don/ira)








