• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Fahmi by Fahmi
Rabu, 17 Juni 2026 09:59
in Hukum
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman pidana terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel Hadeli. Ia divonis pidana 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 3,6 miliar subsider 2 tahun penjara. 

“Berdasarkan amar putusan banding, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg tanggal 15 April 2026 diubah,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, Selasa 16 Juni 2026.

RelatedPosts

Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59
PT ABM

Penyidikan Awal Korupsi PT ABM Hampir Rampung, Penyidik Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2026 11:46
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Polres Serang

Lihat Fotonya Buron Atas Kasus Pencabulan, Pria Asal Petir Ditangkap Saat Hendak Minta Maaf Kepada Korban

Selasa, 29 September 2026 09:34

Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa 26 Mei 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Sarpin Rizaldi dan hakim anggota Budi Satria beserta Elik Murtopo. Vonis banding tersebut mengubah vonis PN Serang yang dibacakan pada Rabu 15 April 2026 malam. 

Dalam putusan tingkat pertama itu, Hadeli dihukum pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari. Terkait uang pengganti, Hadeli tidak dibebankan karena dianggap tidak menerima aliran uang korupsi. “Uang penggantinya Rp 3,6 miliar (vonis tingkat banding-red),” ujar Ichwanudin. 

Selain Hadeli, majelis hakim tingkat banding juga mengubah putusan tingkat pertama terhadap mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan. Ia divonis 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp8,1 miliar subsider 2 tahun. 

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama dimana Ridwan dihukum penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 12,3 miliar subsider penjara selama dua tahun. “Pidana badannya bertambah satu tahun menjadi 8 tahun,” ujar Ichwanudin. 

Kedua terdakwa tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  “Dakwaan subsider yang terbukti,” kata Ichwanudin. 

Kuasa Hukum Hadeli, Neril Afdi mengaku telah mendapat informasi putusan banding tersebut. Ia mengaku terkejut vonis yang dijatuhkan majelis hakim diperberat menjadi 8 tahun. “Ya kaget juga ya, dari satu tahun jadi delapan tahun,” ujarnya. 

Kendati vonis tidak sesuai yang diharapkan, namun Neril mengaku tepat menghormati putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang korupsi. “Karena uang tersebut ada pada Ridwan (terdakwa lain-red),” katanya. 

Berdasarkan dakwaan, Hadeli dan Ridwan didakwa melakukan korupsi bersama SME & Credit Program Unit Head BTN, Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi (divonis bebas). 

Ketiganya didakwa melakukan rekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit. Ketiganya juga menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur. 

Perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni, terdakwa Mohamad Ridwan Rp2,7 Miliar, Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar. “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13,9 miliar,” tutur JPU dalam surat dakwaannya. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BTN SerpongKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Next Post

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Next Post
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Waspadai Influenza Tipe A

Dinkes Kota Tangerang Ingatkan Orang Tua Waspadai Influenza Tipe A pada Anak

by Syaiful Adha
Kamis, 1 Oktober 2026 17:48
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengingatkan orang tua tidak menganggap sepele gejala flu pada anak, terutama...

Suyudi Ario Seto

KH Embay Kenang Kiprah Suyudi Ario Seto Saat Menjadi Kapolda Banten

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 1 Oktober 2026 17:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh masyarakat Banten KH Embay Mulya Syarief mengenang kiprah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat menjabat sebagai...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.