slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Fahmi by Fahmi
17-06-2026 09:59:53
in Hukum
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman pidana terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel Hadeli. Ia divonis pidana 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 3,6 miliar subsider 2 tahun penjara. 

“Berdasarkan amar putusan banding, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg tanggal 15 April 2026 diubah,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, Selasa 16 Juni 2026.

Baca Juga :

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa 26 Mei 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Sarpin Rizaldi dan hakim anggota Budi Satria beserta Elik Murtopo. Vonis banding tersebut mengubah vonis PN Serang yang dibacakan pada Rabu 15 April 2026 malam. 

Dalam putusan tingkat pertama itu, Hadeli dihukum pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari. Terkait uang pengganti, Hadeli tidak dibebankan karena dianggap tidak menerima aliran uang korupsi. “Uang penggantinya Rp 3,6 miliar (vonis tingkat banding-red),” ujar Ichwanudin. 

Selain Hadeli, majelis hakim tingkat banding juga mengubah putusan tingkat pertama terhadap mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan. Ia divonis 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp8,1 miliar subsider 2 tahun. 

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama dimana Ridwan dihukum penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 12,3 miliar subsider penjara selama dua tahun. “Pidana badannya bertambah satu tahun menjadi 8 tahun,” ujar Ichwanudin. 

Kedua terdakwa tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  “Dakwaan subsider yang terbukti,” kata Ichwanudin. 

Kuasa Hukum Hadeli, Neril Afdi mengaku telah mendapat informasi putusan banding tersebut. Ia mengaku terkejut vonis yang dijatuhkan majelis hakim diperberat menjadi 8 tahun. “Ya kaget juga ya, dari satu tahun jadi delapan tahun,” ujarnya. 

Kendati vonis tidak sesuai yang diharapkan, namun Neril mengaku tepat menghormati putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang korupsi. “Karena uang tersebut ada pada Ridwan (terdakwa lain-red),” katanya. 

Berdasarkan dakwaan, Hadeli dan Ridwan didakwa melakukan korupsi bersama SME & Credit Program Unit Head BTN, Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi (divonis bebas). 

Ketiganya didakwa melakukan rekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit. Ketiganya juga menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur. 

Perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni, terdakwa Mohamad Ridwan Rp2,7 Miliar, Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar. “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13,9 miliar,” tutur JPU dalam surat dakwaannya. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BTN SerpongKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Next Post

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Related Posts

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi
Hukum

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 10:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan kasasi atas vonis bebas SME & Credit...

Read moreDetails

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Next Post
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Rabu, 17 Juni 2026 11:14
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 09:59
Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Rabu, 17 Juni 2026 09:51
PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 09:12
Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Rabu, 17 Juni 2026 08:44
Update Terbaru Klasemen POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Amankan 90 Medali Emas

Update Terbaru Klasemen POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Amankan 90 Medali Emas

Rabu, 17 Juni 2026 08:40
36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

Rabu, 17 Juni 2026 11:14
Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 09:59
Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Rabu, 17 Juni 2026 09:51
PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

PGRI dan Boedak Saung Jalin Kerjasama Edukasi Mitigasi Bencana Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 09:12
Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

Rabu, 17 Juni 2026 08:44
Update Terbaru Klasemen POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Amankan 90 Medali Emas

Update Terbaru Klasemen POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Amankan 90 Medali Emas

Rabu, 17 Juni 2026 08:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

36 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Berikut Rincian Namanya

by Adam Fadillah
Rabu, 17 Juni 2026 11:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar melantik 36 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Rabu...

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Vonis Mantan Kacab BTN Cabang BSD Diperberat Jadi 8,5 Tahun

by Fahmi
Rabu, 17 Juni 2026 09:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman pidana terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak