SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman pidana terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BTN Cabang BSD, Tangsel Hadeli. Ia divonis pidana 8,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 3,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
“Berdasarkan amar putusan banding, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg tanggal 15 April 2026 diubah,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin, Selasa 16 Juni 2026.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa 26 Mei 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Sarpin Rizaldi dan hakim anggota Budi Satria beserta Elik Murtopo. Vonis banding tersebut mengubah vonis PN Serang yang dibacakan pada Rabu 15 April 2026 malam.
Dalam putusan tingkat pertama itu, Hadeli dihukum pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari. Terkait uang pengganti, Hadeli tidak dibebankan karena dianggap tidak menerima aliran uang korupsi. “Uang penggantinya Rp 3,6 miliar (vonis tingkat banding-red),” ujar Ichwanudin.
Selain Hadeli, majelis hakim tingkat banding juga mengubah putusan tingkat pertama terhadap mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan. Ia divonis 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp8,1 miliar subsider 2 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama dimana Ridwan dihukum penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari dan uang pengganti Rp 12,3 miliar subsider penjara selama dua tahun. “Pidana badannya bertambah satu tahun menjadi 8 tahun,” ujar Ichwanudin.
Kedua terdakwa tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dakwaan subsider yang terbukti,” kata Ichwanudin.
Kuasa Hukum Hadeli, Neril Afdi mengaku telah mendapat informasi putusan banding tersebut. Ia mengaku terkejut vonis yang dijatuhkan majelis hakim diperberat menjadi 8 tahun. “Ya kaget juga ya, dari satu tahun jadi delapan tahun,” ujarnya.
Kendati vonis tidak sesuai yang diharapkan, namun Neril mengaku tepat menghormati putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang korupsi. “Karena uang tersebut ada pada Ridwan (terdakwa lain-red),” katanya.
Berdasarkan dakwaan, Hadeli dan Ridwan didakwa melakukan korupsi bersama SME & Credit Program Unit Head BTN, Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi (divonis bebas).
Ketiganya didakwa melakukan rekayasa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit. Ketiganya juga menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur.
Perbuatan ketiganya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yakni, terdakwa Mohamad Ridwan Rp2,7 Miliar, Hadeli sebesar Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi Rp1,3 miliar. “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, cq. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp13,9 miliar,” tutur JPU dalam surat dakwaannya.
Editor: Bayu Mulyana









