CILEGON – Pasangan bakal calon walikota Cilegon dan wakil walikota Cilegon Lukman Harun dan Nasir menyerahkan syarat dukungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Rabu (19/2). Pasangan yang maju dari jalur perseorangan itu menyerahkan salinan KTP dan formulir dukungan sebanyak 29.200 lembar.
Keduanya datang ke kantor KPU Kota Cilegon di Jalan Kyai Haji Abdul Latif Blok J No. 2, Bendungan, Kecamatan Cilegon, didampingi puluhan pendukung beserta tim pemenangan sekira pukul 14.30 WIB. Berkas dukungan berupa dokumen B.1-KWK itu disimpan di dalam kotak plastik dan kardus diangkut menggunakan mobil pikup hitam.
Proses penyerahan dokumen disaksikan oleh seluruh jajaran komisioner KPU Kota Cilegon, komisioner Bawaslu Kota Cilegon, serta perwakilan dari KPU Provinsi Banten. Guna mengantisipasi ditemukan persyaratan ganda, Lukman mengaku sudah menyiapkan 5.000 dokumen cadangan.
Lukman mengaku akan menyoroti persoalan pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kota Cilegon. “Saya ingin Cilegon bersih,” ujar Lukman.
Dengan telah terkumpulnya syarat dukungan melebihi batas maksimal, pimpinan Pondok Pesantren Al-Furkon di Kelurahan Citangkil, itu menegaskan jika dirinya siap untuk bersaing dalam kontestasi politik tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, bakal calon wakil walikota Cilegon Nasir mengatakan, pihaknya akan mengawal verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU Kota Cilegon. Sebanyak delapan orang dari tim Lukman-Nasir akan siaga di kantor KPU Kota Cilegon. Kemudian, ia pun menyiapkan tim untuk mengawal verifikasi faktual di lapangan. “Mudah-mudahan transparan dan berjalan adil. Adil penting bagi kita karena maju melalui jalur perseorangan,” ujar Nasir.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menjelaskan, pasca penyerahan dokumen syarat dukungan dari pasangan Lukman-Nasir, KPU akan menghitung jumlah minimal syarat untuk mengetahui apakah sudah terpenuhi atau belum. KPU telah menetapkan syarat minimal dukungan sebanyak 24.699.
Kemudian, KPU pun akan memastikan kesesuaian data antara data yang terdapat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan di form B.1-KWK. “Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dari 27 Februari sampai 26 Maret. Di verifikasi administrasi ini kita akan melihat kesesuaian data kependudukan, mulai dari NIK, alamat, mengecek pendukung ada unsur dari TNI, Polri, PNS, kalau semuanya sudah pensiun kembali haknya. Kalau masih aktif kita TMS kan,” papar Irfan.
Proses penyerahan dokumen persyaratan akan dilakukan dari 19 sampai 23 Maret. Irfan memastikan seluruh tahapan pencalonan perseorangan akan berjalan adil dan transparan. (bam/ibm/ags)









