CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Baliho bergambar Calon Walikota Cilegon Isro Miraj dan Calon Wakil Walikota Cilegon Nurrotul Uyun terpasang di landmark Kota Cilegon.
Tim pemenangan pasangan calon nomor urut tiga itu membantah memasang alat peraga kampanye di lokasi terlarang tersebut.
Hal itu pun dinilai sebagai bentuk kampanye hitam alias black campaign oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dewan Pengarah Tim Pemenangan Isro-Uyun, Sutisna Abbas menilai tersebutpun sebagai upaya kriminalisasi pasangan Isro-Uyun.
“Kita tau aturan, kita paham hukum. Tidak ada tim pemenangan Isro-Uyun yang memasang baliho di Landmark,” ujar Sutisna, Senin 14 Maret 2024.
Menyikapi hal itu, Divisi Hukum Tim Pemenangan Isro-Uyun pun langsung gerak cepat mencabut dan mengamankan baliho tersebut.
“Ada perbedaan design dalam baliho yang dipasang oleh tim dengan baliho itu, bisa dipastikan ada tindakan kriminalisasi, ” kata Sutisna.
Divisi Hukum Tim Pemenangan Isro-Uyun pun saat ini tengah mengumpulkan data dan bukti-bukti pelaku pemasangan baliho tersebut.
Dalam waktu dekat akan melaporkan ke Bawaslu dan Polres Cilegon.
Divisi Hukum Tim Pemenangan Isro-Uyun, Juli Trisno Aji mengatakan pihaknya sudah mengamankan baliho terpasang di Landmark Simpang Cilegon.
“Jangan main-main, ini bukan iseng semata. Harus ada yang bertanggung jawab pelaku pemasangan baliho,” kata Juli.
Pihaknya akan melakukan penelusuran, salah satunya melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Kita tinggal buka saja CCTV. Akan terlihat siapa pelakunya. Kita akan usut sampai menemukan siapa yang menyuruh pelaku, ” kata Juli.
Editor: Bayu Mulyana