slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eksekutor Gadis Baduy Divonis Mati

Redaksi by Redaksi
19-03-2020 13:11:29
in Berita Utama, Hukum
Aniaya Pacar Gara-gara Cemburu, Andri Dipenjara Lima Bulan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Jaro Saija: Sesuai Harapan Warga Baduy

LEBAK – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan vonis mati kepada Apung Muhamad Saepul (AMS) alias Emon, yang menjadi eksekutor pembunuhan gadis Baduy Luar, Sarwi pada 30 Agustus 2019 lalu. Terdakwa AMS dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa korban dengan sadis serta tidak lazim.

Persidangan kasus pembunuhan gadis Baduy dilaksanakan selama 125 hari. Untuk itu, Pengadilan Negeri Rangkasbitung harus mengajukan perpanjangan masa tahanan hingga dua kali kepada Pengadilan Tinggi Banten. Panjangnya waktu persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak harus mengonsultasikan terlebih dulu rencana tuntutan (rentut) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, hakim PN Rangkasbitung empat kali menunda persidangan.

Baca Juga :

Pembunuh Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Baduy, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Polisi Periksa Delapan Orang Saksi Kasus Pembunuhan Remaja Baduy

Pembunuh Gadis Baduy Diburu

Sidang putusan dilaksanakan PN Rangkasbitung pada 17 Maret 2020 mulai pukul 16.30 sampai 19.00 WIB dengan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro dengan anggota Muhamad Zakiuddin dan Handy Reformen Kacaribu.

Juru Bicara PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin mengatakan, terdakwa AMS terbukti telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka AMS melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan golok sehingga korban mengalami luka bacokan di bagian tubuh. Bahkan, pergelangan tangan kiri korban nyaris putus dan leher Sarwi digorok dua kali.

“Terdakwa divonis hukuman mati karena dia telah melakukan pembunuhan keji selanjutnya bersama dua rekannya memerkosa korban,” kata Muhamad Zakiuddin di PN Rangkasbitung, Rabu (18/3).

Dalam putusan Nomor: 143/Pid.B/2019/PNRKB, Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban. Bahkan, orangtua Sarwi mengalami trauma sehingga tidak lagi bisa beraktivitas. Selanjutnya, pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan AMS bersama MF dan AR dikhawatirkan menimbulkan guncangan sosial antara masyarakat Baduy dengan luar Baduy.

“Kejadian ini mengganggu hubungan sosial masyarakat Baduy dengan luar Baduy. Sementara itu, yang meringankan hukuman terdakwa tidak ada, karena terdakwa divonis hukuman maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Muhamad Furqon (MF) divonis majelis hakim PN Rangkasbitung dengan hukuman 15 tahun enam bulan dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Dalam putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2019/PNRKB tersebut melanggar Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “MF ini tidak melakukan pembunuhan. Tapi dia melakukan tindak pidana pemerkosaan (persetubuhan) terhadap korban,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan tersebut, MF mengaku menerima vonis yang ditetapkan Majelis Hakim PN Rangkasbitung. Sedangkan AMS, awalnya dia menerima putusan tersebut. Namun, setelah konsultasi dengan penasihat hukum terdakwa, AMS mengaku akan pikir-pikir. “Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis hakim PN Rangkasbitung,” terangnya.

Ditanya terkait terdakwa AR (anak di bawah umur), Muhamad Zakiuddin menjelaskan, AR telah divonis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim PN Rangkasbitung. Karena masih di bawah umur, hukuman terhadap terdakwa, yakni tujuh tahun enam bulan penjara. “Iya, udah divonis lebih dulu. Hukumannya tujuh tahun enam bulan kurungan penjara,” imbuhnya.

Penasihat hukum terdakwa pembunuhan gadis Baduy, Koswara Purwasasmita membenarkan, salah satu kliennya divonis hukuman mati di PN Rangkasbitung. AMS dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap gadis Baduy pada akhir Agustus 2019. Namun untuk tersangka MF divonis 15 tahun enam bulan kurungan penjara. MF menerima vonis majelis hakim, sedangkan AMS awalnya menerima vonis tersebut. Tapi setelah melakukan diskusi di ruang persidangan, AMS akhirnya memutuskan untuk pikir-pikir.

“Awalnya AMS menyatakan menerima putusan. Tapi setelah diskusi dengan saya, dia kemudian menyampaikan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir,” kata Koswara ketika ditemui wartawan di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Rangkasbitung.

Sehari setelah vonis dibacakan majelis hakim, AMS kemudian menyatakan akan banding terhadap putusan PN Rangkasbitung. Bahkan, AMS sudah menandatangani surat pernyataan banding yang ditandatanganinya sendiri di atas materai enam ribu. “Sekarang saya akan sampaikan surat pernyataan banding ini kepada Kejari Lebak. Karena kami punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten,” ujarnya.

Menyikapi vonis hakim terhadap AMS, Koswara Purwasasmita menegaskan, dalam pembelaan di persidangan, dirinya sudah menyampaikan berbagai fakta bahwa kliennya AMS tidak melakukan pembunuhan berencana. Tindakan pembunuhan yang dilakukan AMS dilakukan spontan di lokasi. Oleh karena itu, terdakwa AMS tidak membawa golok ke tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti golok merupakan milik orangtua Sarwi dan digunakan untuk membacok serta menggorok gadis Baduy yang masih di bawah umur tersebut. “Atas pertimbangan tersebut, saya dan terdakwa mengajukan banding ke PT Banten,” kata lelaki yang juga akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Lebak ini.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Jaro Saija menyatakan, vonis mati terhadap AMS sudah sesuai dengan harapan masyarakat Baduy. Perbuatan terdakwa yang membunuh dengan sadis dan memerkosa gadis Baduy sangat menyakiti perasaan keluarga korban serta masyarakat Baduy. Apalagi sejak awal masyarakat Baduy menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Harapannya, AMS dan rekan-rekannya diberikan hukuman yang setimpal.

“Vonis dari hakim pengadilan sudah sesuai dengan harapan atau keinginan masyarakat Baduy,” kata Jaro Saija yang mengaku sedang berada di Bogor saat dihubungi, kemarin. (tur/alt/ags)

Tags: Pembunuhan Remaja Baduy
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

10 Pegawai Pengadilan Negeri Serang Dimutasi

Next Post

Pemprov Guyur Rp18,1 Miliar Lawan Corona

Related Posts

Berita Utama

Pembunuh Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati

by Redaksi
Rabu, 19 Februari 2020 15:09

LEBAK - Dua terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal. Satu terdakwa atas...

Read moreDetails

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Baduy, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Polisi Periksa Delapan Orang Saksi Kasus Pembunuhan Remaja Baduy

Pembunuh Gadis Baduy Diburu

Remaja Baduy Tewas Dibunuh

Next Post
Pemprov Guyur Rp18,1 Miliar Lawan Corona

Pemprov Guyur Rp18,1 Miliar Lawan Corona

Golkar Ancam Pecat Kader yang Tak Dukung Tatu

Golkar Ancam Pecat Kader yang Tak Dukung Tatu

Cegah Corona, Pemohon SIM Diberi Jarak

Cegah Corona, Pemohon SIM Diberi Jarak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

MD KAHMI Lebak Desak Bupati Renovasi Toilet dan Tempat Wudhu Masjid Agung Al A’raf

MD KAHMI Lebak Desak Bupati Renovasi Toilet dan Tempat Wudhu Masjid Agung Al A’raf

Minggu, 26 April 2026 13:14
Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 13:08
Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Minggu, 26 April 2026 13:08
Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Minggu, 26 April 2026 13:08
DPMD Kabupaten Serang Dorong Desa Kembangkan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

DPMD Kabupaten Serang Dorong Desa Kembangkan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Minggu, 26 April 2026 13:05
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle United

Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle United

Minggu, 26 April 2026 12:44
MD KAHMI Lebak Desak Bupati Renovasi Toilet dan Tempat Wudhu Masjid Agung Al A’raf

MD KAHMI Lebak Desak Bupati Renovasi Toilet dan Tempat Wudhu Masjid Agung Al A’raf

Minggu, 26 April 2026 13:14
Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 13:08
Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Minggu, 26 April 2026 13:08
Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Minggu, 26 April 2026 13:08
DPMD Kabupaten Serang Dorong Desa Kembangkan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

DPMD Kabupaten Serang Dorong Desa Kembangkan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Minggu, 26 April 2026 13:05
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle United

Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle United

Minggu, 26 April 2026 12:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

MD KAHMI Lebak Desak Bupati Renovasi Toilet dan Tempat Wudhu Masjid Agung Al A’raf

MD KAHMI Lebak Desak Bupati Renovasi Toilet dan Tempat Wudhu Masjid Agung Al A’raf

by Mastur Huda
Minggu, 26 April 2026 13:14

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Lebak mendesak Bupati M Hasbi Asyidiki Jayabaya...

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

Antisipasi Kekeringan 2026, BPBD Kota Serang Siapkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Rawan

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 26 April 2026 13:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan saat musim peralihan menuju kemarau...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak