LEBAK – Penyidik Polres Lebak menggelar rekonstruksi pembunuhan Sarwi, gadis Baduy Luar yang tewas dibunuh dan diperkosa tiga orang tersangka. Proses rekonstruksi dilakukan di Mapolres Lebak dengan memperagakan 23 adegan.
Pantauan Radar Banten di lokasi, adegan pertama AR dan F nongkrong di pinggir jalan di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar. Selanjutnya, AMS alias E datang dan memberitahukan keberadaan korban yang sedang sendirian di dalam gubuk. Di sana, mereka merencanakan perkosaan terhadap gadis Baduy Luar. Tidak lama kemudian, ketiganya berangkat ke kebun yang berjarak hanya beberapa meter dari gubuk yang ditempati korban bersama orangtuanya. AMS kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di depan rumahnya. Dia awalnya meminjam golok yang dipegang Sawi, namun tidak lama kemudian AMS naik ke atas amben dan mengancam korban dengan menggunakan golok.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis golok tersebut, namun tersangka menjadi-jadi, dia menebas tangan dan membacok muka korban. Dalam kondisi masih hidup, korban digorok menggunakan golok tersebut. Setelah korban terkapar, AR dan F yang melihat dari kejauhan kemudian mendekat dan langsung memperkosa korban secara bergiliran. AR lebih dulu memperkosa korban dan setelah itu giliran F. Sementara itu, AMS sempat membuang golok ke bagian belakang gubuk tersebut. Setelah itu, dia ikut memperkosa korban.
Usai beraksi, para tersangka sepakat untuk pulang ke rumahnya masing-masing. Tersangka AR dan F pulang menggunakan sepeda motor (adegan 23 atau terakhir), sedangkan AMS pulang sendirian ke rumahnya. Sebelum pulang AMS mencuci pakaiannya yang berlumuran darah terlebih dahulu di mata air yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengatakan, para tersangka telah melakukan tindakan keji dan tidak lazim. Ada 23 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi tersebut.
“Para tersangka memperagakan 23 adegan. Kegiatan ini kita lakukan di Mapolres Lebak, karena dengan beberapa pertimbangan keamanan dari tersangka,” kata Wendy kepada wartawan, Senin (16/9).
Penasihat Hukum tersangka Koswara Purwasasmita mengaku prihatin dengan aksi pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Bahkan pelaku pembunuhan masih anak-anak. Karena itu, pihaknya ingin proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan tersangka harus didampingi Badan Pemasyarakatan (Bapas).
“Tersangka ini masih di bawah umur, karena itu hukumannya pun akan berbeda dengan orang dewasa,” jelasnya.(Mastur)