CILEGON – Pemkot Cilegon membatasi aktivitas mal dan toko-toko swalayan di Kota Cilegon. Kebijakan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 500/333/Disperind tertanggal 30 Maret 2020. Dalam surat tersebut, Pemkot Cilegon membatasi aktivitas mal dan toko swalayan dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Selain itu, pengelola mal dan toko swalayan pun diminta menyiapkan alat pendeteksi suhu tubuh dan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau cairan hand sanitizer. Kemudian, Pemkot Cilegon pun meminta kepada pengelola untuk tidak mengadakan kerumunan massa dan tetap menjaga jarak aman, serta melengkapi pramuniaga dan kasir dengan masker atau alat pelindung diri (APD) dari penularan virus corona atau Covid-19.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Abadiah menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (1/4) hingga waktu yang belum ditetapkan. “Sampai kapannya, nanti kita tunggu arahan dari pak Walikota,” ujar Abadiah, Selasa (31/3).
Menurut Abadiah, seiring dengan adanya surat edaran tersebut, pihaknya telah menyurati seluruh manajemen mal dan toko swalayan yang ada di Kota Cilegon. Ia pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cilegon untuk ikut membantu melakukan pengawasan implementasi kebijakan tersebut.
Pembatasan operasional mal dan toko swalayan ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkot Cilegon untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. Mal dan toko swalayan dianggap sebagai salah satu tempat yang rentan menjadi lokasi penyebaran virus mematikan tersebut, sehingga pemerintah menganggap perlu meningkatkan kehati-hatian di lokasi.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menuturkan, sejak Walikota Cilegon mengeluarkan surat edaran terkait sejumlah aktivitas dalam pencegahan Covid-19, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan. Kata Juhadi, sebagai lembaga penegak peraturan daerah, Satpol PP secara rutin melakukan pengawasan ke area-area yang telah diatur oleh pemerintah melalui surat edaran. “Pengawasan juga kami lakukan pada malam hari,” ujar Juhadi.
Dikatakan Juhadi, pihaknya tidak akan segan menegur manajemen atau pihak-pihak yang melanggar kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon melalui surat edaran Walikota Cilegon.
Diketahui, Walikota Cilegon Edi Ariadi telah mengeluarkan beberapa surat edaran, selain membatasi operasional mal dan toko swalayan, Edi pun membatasi aktivitas perdagangan di pasar-pasar di Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon pun telah menutup Alun-alun Kota Cilegon, dan meminta kepada masyarakat untuk tidak menggelar aktivitas yang mengumpulkan masa banyak serta melakukan social distancing. (bam/air/ags)








