SERANG – Komisi VIII DPR RI memastikan bahwa dana haji milik calon jamaah haji aman. Desas-desus yang menyebutkan dana haji akan digunakan untuk penanganan Covid-19 tidaklah benar.
“Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jamaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19, karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto kepada Radar Banten, Kamis (16/4).
Yandri menegaskan hal itu setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu (14/4).
Dengan kepastian itu, Yandri berharap calon jamaah haji tidak perlu risau dan gelisah. “Dana haji yang sudah disetorkan oleh calon haji ke bank penerima, tidak akan diganggu se rupiah pun. Dana haji itu tidak akan diganggu,” katanya.
Dalam rapat itu Yandri juga meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus melakukan persiapan-persiapan. “Mudah-mudahan wabah corona cepat bisa diatasi dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” kata anggota Dewan dari Dapil Banten II (Serang-Cilegon) ini.
Sampai saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu kepastikan pemberangkatan haji. Yandri berharap, pertengahan Mei 2020 sudah ada jawaban dari pemerintah Arab Saudi perihal kepastian ibadah haji ini. (alt)








