SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten mengimbau agar umat Islam menyambut Ramadan dengan gembira dan riang meskipun dalam keadaan darurat wabah Covid-19. Di bulan penuh berkah itu, umat Islam juga diminta banyak berdoa agar Covid-19 segera berlalu.
“Umat Islam agar menjalankan ibadah puasa Ramadan secara khusyuk, memperbanyak zikir, wirid dan doa, tadarus Alquran bersama keluarga, membaca buku-buku agama atau mendengarkan/menonton taushiyah para ulama dari berbagai sumber yang terpercaya,” kata Ketua MUI Banten Dr AM Romly, kemarin.
Warga yang tidak sehat seperti flu batuk dan bersin disarankan untuk salat di rumah demi menjaga diri dan orang lain dari kemungkinan tertular atau menularkan virus Corona. “Di daerah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai zona merah umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah,” tegasnya.
Umat Islam secara umum harus mengindahkan Fatwa Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Sedangkan petugas para medis memedomani Fatwa Nomor 17/2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Covid-19.
Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten Dr Fadlullah menambahkan, meski dianjurkan salat tarawih di rumah di daerah zona merah namun tugas takmir masjid tetap menjalankan kewajiban kifayah menjalankan salat berjamaah termasuk mengumandangkan adzan: shollhu fi buyutikum (salatlah di rumahmu).
Kata Fadlullah, di wilayah yang tergolong zona hijau umat Islam yang sehat dan tidak sakit dipersilakan melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid termasuk salat tarawih berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan dan kesehatan. “Mulai berwudhu secara sempurna, cuci tangan pakai sabun, membawa masker, membawa sajadah sendiri hingga menghindari kerumunan,” ujarnya.
Fadlullah mengatakan, takmir masjid bersama pemerintah hingga tingkat RT/RW dapat meningkatkan kualitas kesalehan sosial dengan memprakarsai gerakan amal umat dalam rangka penanggulangan dampak sosial ekonomi Covid-19. Masjid dapat memerankan diri sebagai Posko Krisis Center Covid-19 dengan menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak dan sedekah termasuk zakat fitrah. “Takmir masjid bersama RT/RW memperkuat silaturahim dan solidaritas umat dengan memastikan kecukupan logistik bagi seluruh rumah. Tidak boleh ada warga yang tidak makan hanya karena tidak kerja di rumah saja,” pungkasnya.
TARAWIH DI RUMAH
MUI Kabupaten Lebak mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 dari orang tanpa gejala (OTG).
Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin menyatakan, MUI Lebak sedang mendiskusikan berbagai kemungkinan mengenai pelaksanaan ibadah salat tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya di bulan Ramadan. Namun, karena MUI pusat dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah menyampaikan imbauan agar umat Islam tarawih di rumah maka MUI Lebak pun ikut dengan arahan atau imbauan tersebut.
“Untuk antisipasi penyebaran dan penularan virus Corona, kita imbau masyarakat untuk tarawih di rumah. Ini demi kebaikan kita bersama,” kata Pupu Mahpudin kepada Radar Banten, kemarin.
Imbauan senada diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Serang Rachmat Fatoni. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Termasuk menghindari keramaian meskipun dalam hal beribadah. “Kita sudah buat surat edaran untuk masyarakat,” katanya.
Dalam ilmu fiqh, kata Rachmat, dijelaskan bahwa menghindari kemudorotan lebih baik dari pada mengambil kemaslahatan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti fatwa MUI dan anjuran pemerintah untuk kebaikan bersama. “Termasuk mudik juga, meskipun ada maslahatnya, kita harus pertimbangkan potensi kemudorotannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin mengatakan, pihaknya telah telah mengeluarkan imbauan Nomor 26/Rek/MUI-KotaSg/IV/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadahan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19. “Ada dua opsi yang kita tawarkan, karena masih menunggu status dari pemerintah. Kalau zona aman bisa melakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, bagi daerah zona merah, lebih diutamakan shalat tarawih berjamaah di rumah,” katanya.
Poin selanjutnya, kata pria yang akrab disapa Amas itu, MUI mengimbau agar masyarakat menghindari kumpul-kumpul banyak orang dalam bentuk apapun termasuk acara tradisi buka puasa sahur bersama. “Sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing,” katanya.
Amas mengatakan, kini MUI menunggu status penangana covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang. “Tapi, mencegah itu jauh lebih baik dari pada mengobati. Walaupun belum Kota Serang belum berstatus KLB atau menerapkan PSBB maka sebaiknya hindari kumpul-kumpul, taraweh di rumah saja,” katanya. (alt-tur-jek-fdr/air)









