KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang kembali terbongkar. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga pelaku dalam dua pengungkapan kasus berbeda sepanjang April 2026.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Selasa 28 April 2026 di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial FA (29) dan M (41) diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 4,8 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Rabu 22 April 2026 di wilayah Curug. Seorang tersangka berinisial RS ditangkap di sebuah rumah kontrakan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 1,64 gram, alat hisap (bong), cangklong, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat sekitar 6 gram. Jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 30 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres, Senin 4 Mei 2026.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Bayu Mulyana











