SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha disebut menerima uang dari mengurus sertifikat hak milik (SHM) milik Jimmy Lie. Total uang yang diterima Iman mencapai Rp 80 juta.
“Sekitar Rp 80 juta, Pak Jimmy Lie (dari mengurus SHM-red),” ujar Wendi Suparto di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (4/5/2026).
Wendi merupakan Ketua Panitia Ajutikasi PTSL BPN Kabupaten Tangerang tahun 2022. Ia dihadirkan JPU Kejari Kabupaten Tangerang sebagai saksi terhadap Jimmy Lie terdakwa kasus suap program PTSL senilai Rp 1,240 miliar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin, uang yang diterima Iman tersebut di dapat dari Kepala Desa Kalibaru yang saat itu dijabat Sueb. “Infonya dari Pak Sueb,” kata Wendi.
Dalam perkara tersebut, Sueb dan Iman Nugraha telah dinyatakan bersalah dan divonis 21 bulan penjara karena menerima uang untuk mengurus 61 bidang tanah milik Jimmy Lie beserta istri dan anaknya. Khusus Sueb, dia disebut menrima Rp 600 juta. “Pastinya tidak tahu (total uang yang diterima Iman Nugraha-red),” katanya.
Wendi membenarkan, syarat pengukuran batas tanah tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Namun demikian, ia menegaskan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan komplain. “Tidak ada yang keberatan maka tidak ada yang menjadi persoalan,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Wakil Ketua Bidang Fisik PTSL BPN Kabupaten Tangerang, Diki Medianto membenarkan bahwa tidak ada masalah dalam penerbitan SHM Jimmy Lie. Masyarakat kata dia tidak ada yang mengajukan komplain apalagi sanggahan terhadap 61 bidang tanah milik Jimmy Lie. “Sanggahan tidak ada, clean dan clear,”ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Diki mengaku tidak mengetahui nprta bidang tanah. Ia hanya mengetahui terkait penandatanganan surat ukur tanah yang diakuinya tidak terdapat tanda tangan para pihak. “Tidak ada (tanda tangan di surat ukur-red), tanda tangan itu ada di gambar ukur,” tuturnya.
Selain Wendi dan Diki, JPU yang diketuai Suhelfi Susanti juga menghadirkan dua saksi lain. Keduanya, anggota Satgas Fisik PTSL, Harisman dan Pembantu Ukur, Eka Rafik.
Atas kesaksian keempatnya, Jimmy Lie tidak menyatakan keberatan. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda keterangan saksi.
Editor: Bayu Mulyana








