• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Redaksi by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14
in Berita Utama, Hukum

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten senilai Rp1,9 miliar itu dikurangi hingga 18 bulan.

Berdasarkan vonis PK, mantan Direktur RSU Banten itu hanya menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Sebelumnya, Hesti dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih

Pengamat Soroti Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih, Keuntungan Usaha Belum Terjamin

Minggu, 1 November 2026 15:49
Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Pembangunan Desa Berpotensi Terhambat, AKSI Banten Minta Dana Desa Dipulihkan

Minggu, 1 November 2026 14:15
Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Dana Desa Dipakai Bayar Cicilan Kopdes, Kades di Banten Khawatir Pembangunan Terhambat

Minggu, 1 November 2026 14:00
Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Hadirkan Layanan Pasporia di Jawara Banten Run 5K, Permudah Masyarakat Urus Paspor pada Akhir Pekan

Minggu, 1 November 2026 13:52

“Peninjuan kembali (PK-red)-nya telah dikabulkan. Putusan kasasi terhadap yang bersangkutan dibatalkan. Hukuman pidananya menjadi 3,5 tahun,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta, Selasa (8/9).

Perkara PK itu diperiksa oleh MA melalui majelis hakim yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro, dan Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh selaku hakim anggota. “Untuk putusan waktu PK-nya saya tidak ingat,” ujar Anton.

Namun, terkait uang pengganti dan denda, majelis hakim sependapat dengan putusan kasasi. Dwi wajib membayar uang pengganti Rp782 juta subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.“Hanya hukuman pidana penjaranya saja yang dikurangi,” kata Anton.    

Upaya kasasi Dwi sebelumnya ditolak MA. Hukuman Dwi tetap sesuai vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Yakni, pidana penjara lima tahun, uang pengganti Rp782 juta subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis banding ini mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor Serang. Saat itu, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara.

Vonis itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Perbuatan Dwi Hesti Hendarti dianggap sudah memenuhi Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider. (mg05/nda)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPU: Ati Positif Covid-19

Next Post

Wah! Tiga RT di Kelurahan Lebakwangi Jadi Adem

Next Post
Wah! Tiga RT di Kelurahan Lebakwangi Jadi Adem

Wah! Tiga RT di Kelurahan Lebakwangi Jadi Adem

DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06
pembahasan rtrw dan rdtr

Pemkab Lebak Bersama Kementerian ATR Bahas RTRW di Tiga Kecamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 20:00
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anjasmara berbagi teknik yoga

Anjasmara Berbagi Teknik Yoga di Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 1 November 2026 15:56
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aktor sekaligus praktisi yoga, Anjasmara, berbagi teknik dan panduan gerakan yoga kepada ratusan peserta dalam kegiatan...

Wilayah Pandeglang diguyur hujan deras

Pandeglang Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

by Purnama Irawan
Minggu, 1 November 2026 15:52
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wilayah Kabupaten Pandeglang diguyur hujan lebat disertai angin kencang dan petir, Minggu, 1 November 2026. Hal itu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.