• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Redaksi by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14
in Berita Utama, Hukum

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten senilai Rp1,9 miliar itu dikurangi hingga 18 bulan.

Berdasarkan vonis PK, mantan Direktur RSU Banten itu hanya menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Sebelumnya, Hesti dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Kadinkes Banten tersangka

Viral Penetapan Tersangka Kadinkes Banten, Begini Respons Kejati Banten

Jumat, 30 Oktober 2026 09:58
Brimob Banten

Penganiayaan Dua Anggota Brimob Banten, Lima Debt Collector Divonis 16 Bulan

Jumat, 30 Oktober 2026 09:48
Polres Serang

Diduga Edarkan Ganja di Taman Tugu Jam Serang, Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Serang

Jumat, 30 Oktober 2026 08:12
Tata Kelola Pemerintahan Banten

Di Hadapan KPK, Gubernur Banten: Tata Kelola yang Baik Harus Berdampak pada Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 07:20

“Peninjuan kembali (PK-red)-nya telah dikabulkan. Putusan kasasi terhadap yang bersangkutan dibatalkan. Hukuman pidananya menjadi 3,5 tahun,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta, Selasa (8/9).

Perkara PK itu diperiksa oleh MA melalui majelis hakim yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro, dan Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh selaku hakim anggota. “Untuk putusan waktu PK-nya saya tidak ingat,” ujar Anton.

Namun, terkait uang pengganti dan denda, majelis hakim sependapat dengan putusan kasasi. Dwi wajib membayar uang pengganti Rp782 juta subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.“Hanya hukuman pidana penjaranya saja yang dikurangi,” kata Anton.    

Upaya kasasi Dwi sebelumnya ditolak MA. Hukuman Dwi tetap sesuai vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Yakni, pidana penjara lima tahun, uang pengganti Rp782 juta subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis banding ini mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor Serang. Saat itu, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara.

Vonis itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Perbuatan Dwi Hesti Hendarti dianggap sudah memenuhi Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider. (mg05/nda)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPU: Ati Positif Covid-19

Next Post

Wah! Tiga RT di Kelurahan Lebakwangi Jadi Adem

Next Post
Wah! Tiga RT di Kelurahan Lebakwangi Jadi Adem

Wah! Tiga RT di Kelurahan Lebakwangi Jadi Adem

Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
mantan kades merta menang gugatan atas pemkab lebak

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Kerta Rikci atas Bupati Lebak, Alkadri Akan Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 12:27
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Dua pejabat Pandeglang pensiun

Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lepas Dua Pejabat yang Memasuki Masa Pensiun

Kamis, 29 Oktober 2026 15:08
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PT PITS

DPRD Tangsel Minta PITS Hitung Potensi Retribusi Pengelolaan Air Serpong Lagoon

by Syaiful Adha
Jumat, 30 Oktober 2026 11:49
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Perusahaan Umum Daerah Pembangunan (Perseroda) Investas Tangerang Selatan (PITS) menghitung...

unjuk rasa 1.000 orang bakal orasi

1.000 Massa Bakal Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Tangerang

by Mulyadi
Jumat, 30 Oktober 2026 11:46
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak kurang lebih 1.000 orang dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.