SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penggunaan Dana Desa untuk membayar angsuran pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai perhatian para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Banten.
Skema tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang anggaran desa untuk membiayai pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPD AKSI Banten Rafik Rahmat Taufik mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan pembiayaan KDMP terhadap kemampuan keuangan desa. Terlebih, setiap desa memiliki kebutuhan dan kemampuan anggaran yang berbeda.
Skema pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Pembiayaan dilakukan melalui kredit perbankan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dengan plafon maksimal Rp3 miliar per unit, bunga atau margin 6 persen per tahun, dan tenor 72 bulan.
Dalam skema tersebut, pembayaran angsuran pembiayaan KDMP di desa menggunakan penyaluran Dana Desa. Sementara itu, pembiayaan koperasi di kelurahan menggunakan skema Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Rafik menilai, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat desa.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan kondisi seluruh desa dalam pelaksanaan program KDMP. Sebab, terdapat desa yang sudah memiliki gerai, desa yang masih dalam proses pembangunan, hingga desa yang belum memiliki lahan.
“Pemerintah harus bersikap adil. Desa yang belum ada Kopdes dan desa yang tidak ada Kopdes itu berbeda. Ada desa yang punya lahan, tetapi belum dibangun. Ada juga desa yang tidak punya lahan sehingga kebingungan harus membangun di mana,” ujarnya.
Rafik meminta pemerintah melakukan klasterisasi desa berdasarkan kesiapan pelaksanaan program KDMP. Dengan begitu, kebijakan pendanaan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Ia juga meminta agar Dana Desa bagi desa yang belum memiliki lahan dan belum dapat membangun gerai KDMP dipulihkan sehingga tetap bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan.
“Bagi desa yang tidak punya lahan untuk Kopdes, pulihkan dana desanya sehingga program pembangunan desa bisa berjalan. Jangan dipukul rata,” tegasnya.
Menurut Rafik, program KDMP seharusnya tidak mengorbankan kebutuhan pembangunan desa lainnya. Pemerintah perlu memastikan skema pembiayaan koperasi berjalan tanpa mengurangi kemampuan desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Editor Daru












