SERANG – Sebanyak 48 Calon Jamaah dari total 9.374 Haji (Calhaj) Banten batal lunas atau mundur dari daftar antrian haji. Puluhan Calhaj tersebut mengambil seluruh dana yang telah disetorkan untuk berangkat haji sejak 11 tahun lalu.
Diketahui Menteri Agama Republik Indonesia (Menag-RI) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (Calhaj) Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji pada Kamis (3/6).
Pembatalan haji tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Banten Machdum Bachtiar mengatakan, sampai saat ini ada sebanyak 48 Calhaj yang batal lunas. “Ada 48 batal lunas atau mundur sebagai jamaah haji,” ujarnya kepada Radar Banten, Jumat (25/6).
Kata Machdum, Kabupaten Tangeranb paling banyak mundur yaitu sebanyak 15 orang, disusul Kota Tangerang 10 orang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan 7 orang, Kota Cilegon dan Kota Serang 4 orang, serta Kabupaten Pandeglang 1 orang. “Alasannya karena ada keperluan mendesak yang lebih urgent, hajatan, wisuda atau keperluan lainnya,” katanya.
Machdum mengatakan, dampak dari batal lunas yang dilakukan 48 Calhaj atau mengambil keseluruhan uang yang telah disetorkan sekira Rp35 juta otomatis keluar dari antrian. “Yang mengambil uang seluruhnya termasuk setoran awal, gugur bagi yang bersangkutan untuk berangkat,” terangnya.
“Kalau mereka daftar kembali akan memiliki tahun antrian yang panjang lagi selama 26 tahun. Jadi, kembali ke nol,” tambah Mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Serang itu. (Fauzan Dardiri)










