SERANG – Sebanyak 465 orang pelamar CASN di lingkup Pemprov Banten dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan 1.605 orang yang memenuhi syarat berebut 29 kursi CASN di lingkup Pemprov Banten. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, ada 2.330 orang yang mendaftar menjadi calon abdi negara di Pemprov.
Namun, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengungkapkan, dari 2.330 orang yang mendaftar, hanya 2.070 yang melanjutkan untuk melamar dengan memasukkan dokumen pendaftaran. “Sedangkan 260 orang tidak melanjutkan lamaran,” ujar Komarudin.
Kata dia, penyebab pelamar dinyatakan TMS bermacam-macam. Misalnya usia dan ijazah yang tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Saat ini pihaknya mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Selanjutnya, tahapan penerimaan CASN adalah memasuki masa sanggah. Apabila ada pelamar yang dinyatakan TMS tetapi ingin menyanggah, maka dapat dilakukan saat masa sanggah. “Pengumuman masa sanggah akan dilakukan pada 15 Agustus nanti,” tuturnya. (Rostina)











