SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Serang kemungkinan bisa diundur kembali. Itu seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Sementara, Pilkades Kabupaten Serang direncanakan pada 8 Agustus, setelah sebelumnya diundur dari 1 Agustus.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, jika mengacu pada aturan yang saat ini berlaku, Pilkades belum bisa dilaksanakan. Karena, Kabupaten Serang masih masuk zona level 3.
“Kemungkinan ditunda lagi,” kata Nanang ditemui di gedung Setda Kabupaten Serang, Selasa (3/8).
Ia mengatakan, dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya, Pilkades di daerah harus ditunda bagi yang berzona level 3 dan 4. “Di Inmendagri itu belum ada pengecualian,” ujarnya.
Pihaknya sebelumnya berupaya untuk menurunkan level zona Covid-19 ke level 2 hingga 8 Agustus. Sehingga, penyelenggaraan Pilkades bisa dilakukan. “Kita sudah berupaya, tapi sampai saat ini masih level 3,” terangnya.
Meski demikian, kata Nanang, pihaknya sudah berkirim surat ke Kemendagri untuk pelaksanaan Pilkades di 8 Agustus. “Kita menyampaikan fakta yang terjadi, bahwa Pilkades di kita sudah beberapa kali diundur,” terangnya.
Nanang mengatakan, pihaknya akan memutuskan penetapan waktu Pilkades pada besok. “Insya Allah hasil koordinasi dengan Kemendagri segera keluar, besok kita rapatkan hasilnya,” pungkasnya. (Abdul Rozak)











