SERANG – Eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Banten Revri Aroes menerima uang Rp420 juta dari proyek pengembangan telekomunikasi dan telematika tahun 2016. Hal itu diakui Revri Aroes saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (2/8).
Uang ratusan juta itu diperoleh dari Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid, pelaksana kegiatan internet desa. Dana itu oleh Muhammad Kholid diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Dishubkominfo Banten Deni Wahyudi. Oleh Revri Aroes, dana itu digunakan untuk koordinasi dan operasional.
“Iya (terima uang Rp420 juta dari Muhammad Kholid-red),” kata Revri menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Dipria.
Revri mengaku telah mengenal Kholid sebelum proyek tersebut. Dia bertemu Kholid di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang. “Kenal. Beliau (Kholid-red) pengusaha. Saya lupa kenalnya (lokasi-red) tapi di Pemprov Banten, lokasinya di KP3B itu,” ungkap Revri dalam persidangan online tersebut.
Setelah kegiatan itu muncul dalam perencanaan, Kholid menemui Revri di kantornya. Dia meyakinkan Revri agar menyerahkan pekerjaan tersebut kepada dirinya. Sebab, dia mengklaim mengenal dekat dengan orang-orang di Untirta. “Saya percaya betul (dengan Kholid-red), dia (Kholid-red) bisa memberi jalur ke Untirta (untuk kerjasama kegiatan internet desa-red),” kata Revri.
Namun, Kholid membantah keterangan Revri. Dia mengaku dipanggil oleh Revri untuk membantu mencari perguruan tinggi. “Pak Revri minta dicarikan (perguruan tinggi negeri-red), bisa bantu enggak (tanya Revri kepada Kholid-red),” tutur Kholid.
Kholid menyodorkan nama Untirta. Sebab, menurutnya hanya Untirta yang memenuhi syarat sebagai perguruan tinggi negeri di Banten. “Yang memenuhi syarat Untirta, pertemuan dengan Pak Revri minta dicarikan mitra kerjasama,” ungkap Kholid.
Saat menawarkan Untirta, Kholid mengaku sebagai pengusaha bukan orang dari Untirta kepada Revri. Setelah disetujui, Kholid menemui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Haliludin. “Di lantai dua (kantor Dishubkominfo Banten-red) saya bertemu dengan Pak Haliludin, disitu disampaikan teknis kegiatan,” kata Kholid.
Terkait pemberian uang sebesar Rp420 juta kepada Revri, Kholid tidak membantah. Dia juga tidak mengelak pernah memberikan uang sebesar Rp320 juta kepada Komarudin, anggota DPRD Banten Komarudin Rp350 juta dan seorang konsultan bernama Jaenal Subhan sebesar Rp70 juta. “Iya (memberikan uang-red),” ujar Kholid.
MENYESAL
Sementara Kepala Laboratorium Administrasi Negara (LAN) Untirta Deden Muhammad Haris mengaku menyesali penyimpangan kegiatan internet desa tesebut. Dosen Untirta ini mengakui telah melanggar peraturan dengan menerima 10 persen dari nilai kegiatan. “Saya sangat menyesal sekali,” tutur Deden.
Kata Deden, dana 10 persen itu untuk membayar hotel, honor narasumber, dan lainnya.
“Jadi saya menerima tawaran itu untuk membangun nama besar Untirta dengan pihak luar. Saya ingin kegiatan itu berjalan,” kata Deden.
Oleh sebab itu, Deden yang menjadi tulang punggung keluarganya itu meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.
“Selain itu ada beberapa mahasiswa yang saya bina sebagai dosen perpajakan. Saya memohon untuk hukuman yang seringan-ringannya,” kata Deden.
TIDAK DILIBATKAN
Pada persidangan itu, terdakwa Haliludin selaku PPTK proyek internet desa itu mengaku tidak dilibatkan pada proyek tersebut. Dia hanya diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen proyek. “Saya tinggal tanda tangan, sudah di meja (dokumen-red),” ungkap Haliludin.
Dia juga menegaskan tidak menerima uang hasil korupsi tersebut. “Saya tidak pernah terima (uang proyek-red), “ tutur Haliludin.
Usai memberikan keterangan, sidang perkara empat terdakwa dugaan korupsi itu ditunda hingga Rabu (4/8) mendatang. (fam/nda)











