SERANG – Tim pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Serang bakal dikarantina selama 10 hari. Itu untuk persiapan penyelenggaraan upacara HUT RI pada 17 Agustus 2021.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Serang Febrianto mengatakan, sebanyak 55 petugas Paskirbaka yang akan melakukan pengibaran bendera di HUT RI. Upacara akan digelar di halaman Pendopo Bupati Serang.
Ia mengatakan, puluhan Paskibraka itu akan dikarantina terlebih dahulu selama 10 hari. Itu untuk memastikan para petugas terbebas dari Covid-19. “Dikarantina mulai 8 Agustus di Gedung PKPRI Serang,” katanya usai melakukan rapat koordinasi HUT RI di Aula Tb Saparudin, Pemkab Serang, Selasa (3/8).
Ia mengatakan, setiap petugas Paskirbaka dilarang berpergian selama dikarantina. Juga dilarang berkomunikasi langsung dengan orang luar. “Hanya boleh ke luar saat latihan saja di pendopo,” ujarnya.
Febrianto mengatakan, peserta upacara hanya akan diikuti oleh 20 orang saja. Yakni, unsur pimpinan Pemkab Serang dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang. “Untuk pejabat OPD mengikuti secara virtual di kantor masing-masing,” ucapnya. (Abdul Rozak)











