SERANG-Seorang wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48) dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu (15/9). Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Petugas membekuk mereka di Pintu Tol Serang Timur sekitar jam 16.45 WIB. Saat penangkapan, polisi mengamankan 2,64 gram sabu dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka AY. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan di dalam bekas bungkus POP ICE warna kuning.

Dari keterangan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya mobil yang mencurigakan di Jalan Tol Jakarta-Merak arah Serang. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.
“Setelah sampai di lokasi, petugas menghampiri mobil yang dicurigai namun pintu tidak dibuka oleh tersangka, sehingga dilakukan upaya paksa. Dan kita mengamankan wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48),” jelas Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (17/9).
Ia pun mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus ini untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Shinto Silitonga pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kalau ada yang mencurigakan lapor ke petugas terdekat. Awasi juga rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia,” tegasnya. (del)










