• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Dibui Karena Hadiah Curian, IRT Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 10:30
in Berita Utama, Umum
Dibui Karena Hadiah Curian, IRT Dibebaskan

SERANG – Tangis Kokom Komariah (42) terdengar pecah saat mengikuti persidangan secara virtual, Kamis (7/10) sore. Terdakwa kasus penadahan itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ibu rumah tangga (IRT) Margaluyu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu dinilai tidak terbukti sebagai pelaku penadahan.
“Makasih ya Allah,” ujar Kokom seraya menangis saat menanggapi putusan majelis yang diketuai Yuliana.

RelatedPosts

Pelantikan pengurus gerindra banten

Dasco Minta Gerindra Banten Panaskan Mesin Politik, Caleg Internal Disiapkan Turun 2027

Minggu, 1 November 2026 17:25
Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih

Pengamat Soroti Risiko Cicilan Kopdes Merah Putih, Keuntungan Usaha Belum Terjamin

Minggu, 1 November 2026 15:49
Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Pembangunan Desa Berpotensi Terhambat, AKSI Banten Minta Dana Desa Dipulihkan

Minggu, 1 November 2026 14:15
Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Dana Desa Dipakai Bayar Cicilan Kopdes, Kades di Banten Khawatir Pembangunan Terhambat

Minggu, 1 November 2026 14:00

Kokom menjalani sidang di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan sejak 23 Mei 2021 hingga Kamis (7/10). Kasus yang menjerat Kokom itu berawal ia dihubungi pelaku pencurian Hadi melalui sambungan telepon. Melalui sambungan telepon itu, Hadi ingin memberikan hadiah ulang tahun berupa gawai kepada anak Kokom. “Tablet itu diberikan (Hadi-red) sebagai hadiah ulang tahun anaknya,” ujar Yuliana.

Tiga hari berselang, Hadi kembali menghubungi teman dekatnya itu. Ia mengajak Kokom untuk kembali bertemu di depan pangkalan ojek Jalan Raya Langkap Lancar, Kota Banjar. Saat bertemu dengan Kokom, Hadi kembali memberikan hadiah
gawai TAB 7 merk Advan warna hitam.

Hadiah itu diberikan sebagai bentuk terima kasih karena Kokom telah menjadi bagian tim sukses pilkades yang didukung oleh Hadi. “Terdakwa tidak menanyakan alasan pemberian tablet itu karena takut menyinggung perasaan Hadi,” ungkap Yuliana.

Selang beberapa hari setelah menerima dua unit gawai itu, Kokom diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang Kota. Ia dituduh sebagai pelaku penadahan barang curian. Sebab, dua unit gawai yang diberikan Kokom merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan Hadi.

Gawai tersebut, merupakan milik SMAN 1 Pabuaran, Kabupaten Serang yang dicuri pada Jumat (12/2) dinihari. Oleh penyidik, Kokom dijerat Pasal 480 ke -1 KUH Pidana sebagai dakwaan tunggal. “Barang bukti tersebut (gawai-red) merupakan hasil kejahatan,” ungkap Yuliana.

Dibebaskannya Kokom oleh majelis hakim tidak terlepas dari fakta persidangan yang terungkap. Kokom diyakini majelis hakim tidak mengetahui hadiah tersebut merupakan barang curian karena masih terdapat boks dan casan. “Terdakwa tidak mengetahui barang itu (gawai-red) adalah barang curian,” ujar Yuliana dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.

Dibebaskan Kokom juga tidak lepas keterangan Hadi di persidangan. Sebelumnya, Hadi merupakan buronan anggota Polres Serang Kota. Beruntung, saat proses persidangan Hadi berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sumedang. Selain di Kabupaten Serang, Hadi juga merupakan buronan kejahatan aparat Polres Sumedang.

Mengetahui informasi Hadi ditangkap, kuasa hukum mengajukan permohonan agar keterangan Hadi didengarkan di persidangan. Dalam persidangan, Hadi mengakui memberikan gawai kepada Kokom. Namun, Hadi tidak memberitahukan bahwa gawai tersebut merupakan barang curian. “Hadi tidak memberitahukan bahwa tablet tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar Yuliana.

Dari keterangan Hadi, majelis berpendapat bahwa unsur dalam Pasal 480 ke -1 KUH Pidana tidak terbukti. Oleh karena, majelis memerintah agar Kokom dikeluarkan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Yuliana dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa M Yusup dan Mashur Aulia Adad.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kokom menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Kejari Serang Mulyana menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kokom oleh JPU dituntut pidana penjara 18 bulan. “Pikir-pikir,” tutur Mulyana kepada majelis hakim. (Fahmi Sa’i)

Tags: Hadiah curianHP CurianIRTJawa Baratkabupaten serangMargaluyuPengadilan Negeri SerangPenjarapilkadesRutan Kelas IIB SerangSMA1 PabuaranTimsesvonis bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Tol Serpan

Next Post

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

Next Post
HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Operasi Patuh Maung 2026

Hari Ketujuh Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Sasar Pasar Lama dan Rutan Serang

Minggu, 1 November 2026 12:05
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 1 November 2026 18:08
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kursi legislatif DPRD Kabupaten Serang saat ini banyak diisi oleh wajah-wajah baru. Salah satunya ialah Ari Muhtadi, Legislator muda...

JAMKUSTIK

JAMKUSTIK Untirta Jadi Wadah Kembangkan Bakat Musik, Hadirkan 18 Band

by Haidaroh
Minggu, 1 November 2026 18:04
0

SERANG – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Klasik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) baru saja menggelar acara yang bertajuk JAMKUSTIK atau...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.