SERANG – Tangis Kokom Komariah (42) terdengar pecah saat mengikuti persidangan secara virtual, Kamis (7/10) sore. Terdakwa kasus penadahan itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ibu rumah tangga (IRT) Margaluyu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu dinilai tidak terbukti sebagai pelaku penadahan.
“Makasih ya Allah,” ujar Kokom seraya menangis saat menanggapi putusan majelis yang diketuai Yuliana.
Kokom menjalani sidang di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan sejak 23 Mei 2021 hingga Kamis (7/10). Kasus yang menjerat Kokom itu berawal ia dihubungi pelaku pencurian Hadi melalui sambungan telepon. Melalui sambungan telepon itu, Hadi ingin memberikan hadiah ulang tahun berupa gawai kepada anak Kokom. “Tablet itu diberikan (Hadi-red) sebagai hadiah ulang tahun anaknya,” ujar Yuliana.
Tiga hari berselang, Hadi kembali menghubungi teman dekatnya itu. Ia mengajak Kokom untuk kembali bertemu di depan pangkalan ojek Jalan Raya Langkap Lancar, Kota Banjar. Saat bertemu dengan Kokom, Hadi kembali memberikan hadiah
gawai TAB 7 merk Advan warna hitam.
Hadiah itu diberikan sebagai bentuk terima kasih karena Kokom telah menjadi bagian tim sukses pilkades yang didukung oleh Hadi. “Terdakwa tidak menanyakan alasan pemberian tablet itu karena takut menyinggung perasaan Hadi,” ungkap Yuliana.
Selang beberapa hari setelah menerima dua unit gawai itu, Kokom diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang Kota. Ia dituduh sebagai pelaku penadahan barang curian. Sebab, dua unit gawai yang diberikan Kokom merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan Hadi.
Gawai tersebut, merupakan milik SMAN 1 Pabuaran, Kabupaten Serang yang dicuri pada Jumat (12/2) dinihari. Oleh penyidik, Kokom dijerat Pasal 480 ke -1 KUH Pidana sebagai dakwaan tunggal. “Barang bukti tersebut (gawai-red) merupakan hasil kejahatan,” ungkap Yuliana.
Dibebaskannya Kokom oleh majelis hakim tidak terlepas dari fakta persidangan yang terungkap. Kokom diyakini majelis hakim tidak mengetahui hadiah tersebut merupakan barang curian karena masih terdapat boks dan casan. “Terdakwa tidak mengetahui barang itu (gawai-red) adalah barang curian,” ujar Yuliana dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.
Dibebaskan Kokom juga tidak lepas keterangan Hadi di persidangan. Sebelumnya, Hadi merupakan buronan anggota Polres Serang Kota. Beruntung, saat proses persidangan Hadi berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sumedang. Selain di Kabupaten Serang, Hadi juga merupakan buronan kejahatan aparat Polres Sumedang.
Mengetahui informasi Hadi ditangkap, kuasa hukum mengajukan permohonan agar keterangan Hadi didengarkan di persidangan. Dalam persidangan, Hadi mengakui memberikan gawai kepada Kokom. Namun, Hadi tidak memberitahukan bahwa gawai tersebut merupakan barang curian. “Hadi tidak memberitahukan bahwa tablet tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar Yuliana.
Dari keterangan Hadi, majelis berpendapat bahwa unsur dalam Pasal 480 ke -1 KUH Pidana tidak terbukti. Oleh karena, majelis memerintah agar Kokom dikeluarkan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Yuliana dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa M Yusup dan Mashur Aulia Adad.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kokom menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Kejari Serang Mulyana menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kokom oleh JPU dituntut pidana penjara 18 bulan. “Pikir-pikir,” tutur Mulyana kepada majelis hakim. (Fahmi Sa’i)