slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dibui Karena Hadiah Curian, IRT Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
08-10-2021 10:30:17
in Berita Utama, Umum
Dibui Karena Hadiah Curian, IRT Dibebaskan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tangis Kokom Komariah (42) terdengar pecah saat mengikuti persidangan secara virtual, Kamis (7/10) sore. Terdakwa kasus penadahan itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ibu rumah tangga (IRT) Margaluyu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu dinilai tidak terbukti sebagai pelaku penadahan.
“Makasih ya Allah,” ujar Kokom seraya menangis saat menanggapi putusan majelis yang diketuai Yuliana.

Baca Juga :

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Masih Ada 1.090 Hektare Kawasan Kumuh di Kabupaten Serang

Kokom menjalani sidang di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan sejak 23 Mei 2021 hingga Kamis (7/10). Kasus yang menjerat Kokom itu berawal ia dihubungi pelaku pencurian Hadi melalui sambungan telepon. Melalui sambungan telepon itu, Hadi ingin memberikan hadiah ulang tahun berupa gawai kepada anak Kokom. “Tablet itu diberikan (Hadi-red) sebagai hadiah ulang tahun anaknya,” ujar Yuliana.

Tiga hari berselang, Hadi kembali menghubungi teman dekatnya itu. Ia mengajak Kokom untuk kembali bertemu di depan pangkalan ojek Jalan Raya Langkap Lancar, Kota Banjar. Saat bertemu dengan Kokom, Hadi kembali memberikan hadiah
gawai TAB 7 merk Advan warna hitam.

Hadiah itu diberikan sebagai bentuk terima kasih karena Kokom telah menjadi bagian tim sukses pilkades yang didukung oleh Hadi. “Terdakwa tidak menanyakan alasan pemberian tablet itu karena takut menyinggung perasaan Hadi,” ungkap Yuliana.

Selang beberapa hari setelah menerima dua unit gawai itu, Kokom diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang Kota. Ia dituduh sebagai pelaku penadahan barang curian. Sebab, dua unit gawai yang diberikan Kokom merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan Hadi.

Gawai tersebut, merupakan milik SMAN 1 Pabuaran, Kabupaten Serang yang dicuri pada Jumat (12/2) dinihari. Oleh penyidik, Kokom dijerat Pasal 480 ke -1 KUH Pidana sebagai dakwaan tunggal. “Barang bukti tersebut (gawai-red) merupakan hasil kejahatan,” ungkap Yuliana.

Dibebaskannya Kokom oleh majelis hakim tidak terlepas dari fakta persidangan yang terungkap. Kokom diyakini majelis hakim tidak mengetahui hadiah tersebut merupakan barang curian karena masih terdapat boks dan casan. “Terdakwa tidak mengetahui barang itu (gawai-red) adalah barang curian,” ujar Yuliana dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.

Dibebaskan Kokom juga tidak lepas keterangan Hadi di persidangan. Sebelumnya, Hadi merupakan buronan anggota Polres Serang Kota. Beruntung, saat proses persidangan Hadi berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sumedang. Selain di Kabupaten Serang, Hadi juga merupakan buronan kejahatan aparat Polres Sumedang.

Mengetahui informasi Hadi ditangkap, kuasa hukum mengajukan permohonan agar keterangan Hadi didengarkan di persidangan. Dalam persidangan, Hadi mengakui memberikan gawai kepada Kokom. Namun, Hadi tidak memberitahukan bahwa gawai tersebut merupakan barang curian. “Hadi tidak memberitahukan bahwa tablet tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar Yuliana.

Dari keterangan Hadi, majelis berpendapat bahwa unsur dalam Pasal 480 ke -1 KUH Pidana tidak terbukti. Oleh karena, majelis memerintah agar Kokom dikeluarkan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Yuliana dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa M Yusup dan Mashur Aulia Adad.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kokom menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Kejari Serang Mulyana menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kokom oleh JPU dituntut pidana penjara 18 bulan. “Pikir-pikir,” tutur Mulyana kepada majelis hakim. (Fahmi Sa’i)

Tags: Hadiah curianHP CurianIRTJawa Baratkabupaten serangMargaluyuPengadilan Negeri SerangPenjarapilkadesRutan Kelas IIB SerangSMA1 PabuaranTimsesvonis bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Tol Serpan

Next Post

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

Related Posts

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat
Kabupaten Serang

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 25 Juni 2026 18:23

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan pembekalan terhadap perangkat desa di Kabupaten Serang agar bisa memaksimalkan pengelolaan keuangan desa untuk...

Read moreDetails

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

MBG Berhenti Beroperasi Libur Sekolah, Pegawai SPPG Tetap Terima Gaji

Masih Ada 1.090 Hektare Kawasan Kumuh di Kabupaten Serang

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Next Post
HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

bank bjb raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

bank bjb raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

Dijanjikan Jadi PNS, 10 Warga Lebak Tertipu Puluhan Juta

Dijanjikan Jadi PNS, 10 Warga Lebak Tertipu Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 20:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota...

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

by Rajudin
Kamis, 25 Juni 2026 18:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Terbuka (UT) Serang secara resmi menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Diseminasi, dan Pengabdian kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak