slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dibui Karena Hadiah Curian, IRT Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
08-10-2021 10:30:17
in Berita Utama, Umum
Dibui Karena Hadiah Curian, IRT Dibebaskan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tangis Kokom Komariah (42) terdengar pecah saat mengikuti persidangan secara virtual, Kamis (7/10) sore. Terdakwa kasus penadahan itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ibu rumah tangga (IRT) Margaluyu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu dinilai tidak terbukti sebagai pelaku penadahan.
“Makasih ya Allah,” ujar Kokom seraya menangis saat menanggapi putusan majelis yang diketuai Yuliana.

Baca Juga :

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

1.140 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak Berat

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Kokom menjalani sidang di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan sejak 23 Mei 2021 hingga Kamis (7/10). Kasus yang menjerat Kokom itu berawal ia dihubungi pelaku pencurian Hadi melalui sambungan telepon. Melalui sambungan telepon itu, Hadi ingin memberikan hadiah ulang tahun berupa gawai kepada anak Kokom. “Tablet itu diberikan (Hadi-red) sebagai hadiah ulang tahun anaknya,” ujar Yuliana.

Tiga hari berselang, Hadi kembali menghubungi teman dekatnya itu. Ia mengajak Kokom untuk kembali bertemu di depan pangkalan ojek Jalan Raya Langkap Lancar, Kota Banjar. Saat bertemu dengan Kokom, Hadi kembali memberikan hadiah
gawai TAB 7 merk Advan warna hitam.

Hadiah itu diberikan sebagai bentuk terima kasih karena Kokom telah menjadi bagian tim sukses pilkades yang didukung oleh Hadi. “Terdakwa tidak menanyakan alasan pemberian tablet itu karena takut menyinggung perasaan Hadi,” ungkap Yuliana.

Selang beberapa hari setelah menerima dua unit gawai itu, Kokom diamankan aparat kepolisian dari Polres Serang Kota. Ia dituduh sebagai pelaku penadahan barang curian. Sebab, dua unit gawai yang diberikan Kokom merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan Hadi.

Gawai tersebut, merupakan milik SMAN 1 Pabuaran, Kabupaten Serang yang dicuri pada Jumat (12/2) dinihari. Oleh penyidik, Kokom dijerat Pasal 480 ke -1 KUH Pidana sebagai dakwaan tunggal. “Barang bukti tersebut (gawai-red) merupakan hasil kejahatan,” ungkap Yuliana.

Dibebaskannya Kokom oleh majelis hakim tidak terlepas dari fakta persidangan yang terungkap. Kokom diyakini majelis hakim tidak mengetahui hadiah tersebut merupakan barang curian karena masih terdapat boks dan casan. “Terdakwa tidak mengetahui barang itu (gawai-red) adalah barang curian,” ujar Yuliana dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.

Dibebaskan Kokom juga tidak lepas keterangan Hadi di persidangan. Sebelumnya, Hadi merupakan buronan anggota Polres Serang Kota. Beruntung, saat proses persidangan Hadi berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sumedang. Selain di Kabupaten Serang, Hadi juga merupakan buronan kejahatan aparat Polres Sumedang.

Mengetahui informasi Hadi ditangkap, kuasa hukum mengajukan permohonan agar keterangan Hadi didengarkan di persidangan. Dalam persidangan, Hadi mengakui memberikan gawai kepada Kokom. Namun, Hadi tidak memberitahukan bahwa gawai tersebut merupakan barang curian. “Hadi tidak memberitahukan bahwa tablet tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar Yuliana.

Dari keterangan Hadi, majelis berpendapat bahwa unsur dalam Pasal 480 ke -1 KUH Pidana tidak terbukti. Oleh karena, majelis memerintah agar Kokom dikeluarkan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Yuliana dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa M Yusup dan Mashur Aulia Adad.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kokom menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Kejari Serang Mulyana menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kokom oleh JPU dituntut pidana penjara 18 bulan. “Pikir-pikir,” tutur Mulyana kepada majelis hakim. (Fahmi Sa’i)

Tags: Hadiah curianHP CurianIRTJawa Baratkabupaten serangMargaluyuPengadilan Negeri SerangPenjarapilkadesRutan Kelas IIB SerangSMA1 PabuaranTimsesvonis bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Tol Serpan

Next Post

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

Related Posts

Kabupaten Serang

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 4 Mei 2026 11:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gapura cup 2026 menjadi turnamen pertama untuk sepak bola putri di Kecamatan Cikeusal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di...

Read moreDetails

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

1.140 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak Berat

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Momen Hari Buruh 2026, ASPSB Kabupaten Serang Minta Calo Tenagakerja Diberantas

Hardiknas 2026, Mahasiswa UIN Banten Tolak  Skema PTN-BH di PTKIN

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Next Post
HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Bangkitkan Usaha Kecil dari Dampak Pandemi

bank bjb raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

bank bjb raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

Dijanjikan Jadi PNS, 10 Warga Lebak Tertipu Puluhan Juta

Dijanjikan Jadi PNS, 10 Warga Lebak Tertipu Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Senin, 4 Mei 2026 12:36

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 4 Mei 2026 12:00

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

Senin, 4 Mei 2026 11:46

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Senin, 4 Mei 2026 11:45

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Senin, 4 Mei 2026 11:43

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04
Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Senin, 4 Mei 2026 12:36

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 4 Mei 2026 12:00

Gapura Cup 2026, Gelaran Perdana Turnamen Sepak Bola Putri di Kecamatan Cikeusal

Senin, 4 Mei 2026 11:46

Tangkap Dua Pengedar, Polda Banten Amankan Puluhan Butir Obat Keras

Senin, 4 Mei 2026 11:45

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Senin, 4 Mei 2026 11:43

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

Lewat Sistem ASN Karier, Peluang Mutasi ke Kementerian Terbuka tapi Ketat

by Nahrul Muhilmi
Senin, 4 Mei 2026 12:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke tingkat kementerian ternyata tidak mudah.  Dari dua ASN Pemerintah Kota...

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

by Yusuf Permana
Senin, 4 Mei 2026 12:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Peringatan May Day 2026 di Kabupaten Serang berlangsung meriah sekaligus penuh makna. Dalam momentum tersebut, dua ahli...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak