SERANG – Petugas Ditresnarkoba Polda Banten menangkap AM (21) pengedar obat keras di Jala KH Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu (17/10) sore. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 10 ribu lebih pil jenis hexymer dan tramadol.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Martri Sonny mengatakan, penangkapan terhadap AM berawal saat anggotanya melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.
“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” kata Martri, Selasa (19/10)
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 10.000 butir hexymer dan 350 butir tamadol. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari saudara R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang,” Kata Matri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar,” tutur pria berdarah Minang ini. (Fahmi Sa’i)











