TANGERANG SELATAN – Polres Kota Tangerang Selatan meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisal RR di Ciputat. Sebelum menyetubuhi korban yang masih berusia tahun tahun, pelaku mencekoki minuman keras hingga korban mabuk dan tak sadarkan diri.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto menyatakan, pihaknya telah mendampingi korban berinisial H melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) serta visum di RS Cipto Mangunkusumo.
“Hasil visum dan pemeriksaan sementara terdapat luka di bagian alat vital korban dan terdapat cairan sperma. Pelaku sendiri sudah ditangkap polisi dengan barang bukti celana dalam korban yang terdapat cairan sperma” ujar Tri, Kamis (3/3/2022).
Menurut Tri, korban juga sempat mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri usai dicabuli pelaku pada 25 Februari lalu.
“Sebelum mencabuli korban, pelaku mencekoki dengan miras. Ketika korban pulang ke rumah, korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Setelah bangun, korban kembali memuntahkan cairan berwarna kuning dan sedikit berbusa,” ungkapnya.











