PANDEGLANG – Polsek Munjul mengamankan enam terduga pelaku pencurian kelapa sawit milik H, warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Enam pelaku yang diamankan Polsek Munjul yaitu A (45), W (28), R (20), I (22), E (39) dan M (37) yang diketahui sebagai warga Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Munjul AKP Muhamad Sudrajat mengatakan, enam pelaku diamankan karena mencuri buah kelapa sawit sebanyak 6,5 ton.
“Pelaku pertama kali diamankan itu sodara M,” katanya kepada Radar Banten, Jumat (4/3).
M pertama diamankan bertugas sebagai driver Suzuki Carry, Selasa 1 Maret 2022. Dari tersangka M, polisi dapat mengamankan para tersangka lainnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Adapun barang bukti diamankan 1 unit mobil Carry dan buah kelapa sawit,” katanya. (Mg-01)











