JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41105 di Kabupaten Purwakarta yang melakukan pelanggaran selama periode tanggal 2-15 Februari 2022.
Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun.
Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.
Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.










