JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak mewajibkan anak usia di bawah 6 tahun melakukan testing PCR maupun Antigen saat melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga tidak mewajibkan anak usia 6-17 tahun melakukan testing namun harus menunjukkan sudah vaksinasi dosis kedua.
Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing.
“Namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga (booster) untuk syarat tidak testing Antigen maupun PCR,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Senin (5/4).
Hal sama juga berlaku bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun. Bagi mereka kewajiban testing tidak diperlukan. “Namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. Intinya satgas bukan membatasi para pemudik,” katanya.
Syarat perjalanan mudik ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Jadi bukan sebagai upaya menghalangi pemudik pulang ke kampung halaman. “Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” katanya.
Kasatgas mengungkapkan, kalau vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama bagi pemudik. “Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu lagi melakukan testing,” katanya.










