LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Empat warga Lebak ini kini terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi, usai dijebloskan ke penjara oleh Polsek Cilograng karena diduga melakukan aksi pencurian mesin genset milik perusahaan provider swasta di Kecamatan Cilograng.
Ke 4 nya yakni, RS (32), AS (37), YM (48), dan MT.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan, ke 4 orang ini melakukan aksinya pada Jum’at (5/8) lalu
Mereka diketahui mengincar lama mesin genset yang sudah terpakai dan tersimpan di bawar tower pemancar sinyal di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Dalam aksinya, mereka juga dibantu oleh satu orang lagi yakni TJ yang kini masih berstatus buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya kita berhasil mengamankan 4 orang pencuri Genset di Kecamatan Cilograng, satu orang lagi masih buron, ” kata Kapolsek, Minggu 21 Agustus 2022.











