SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 10 orang. Mereka yang tengah diburu polisi tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Adapun ke 10 DPO tersebut yaitu Mohamad Julianto (32) warga Lingkungan Serdang, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelaku diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan LP/371/Banten, pada 22 Oktober 2019.
Syamsuardi (51) warta Kampung Baru, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan , sesuai dengan LP/330/Banten, pada 25 Oktober 2018.
Tugabus Efi Rafiudin (50) warga Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan, seuai dengan LP/52/Banten, pada 2 Febuari 2019.
C. Rita M Ginting (51) warga Jalan Raya Kali Jati, Desa Marengmang, Kecamatam Kali Jati, Kabupaten Subang, Jawa barat, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai LP/272/Banten, pada 27 Juli 2017.
Suheryani Als Suheri (41) warga Kampung Cimande, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan kasus penggelapan, sesuai dengan LP/400/Banten, pada 29 Desember 2016.











