SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Status tersangka disematkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten kepada BH, PG dan T.
Tiga orang tersebut dituduh telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Ketiganya ditetapkan tersangka pada gelar perkara internal penyidik beberapa waktu lalu.
BH, PG dan T telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
“Ada tiga orang (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Pasar Padarincang-red), inisialnya BH, PG dan T,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono dikonfirmasi Rabu (14/9).
Informasi yang diperoleh Radar Banten, Pasar Baru Padarincang yang beroperasi mulai Kamis (1/7) lalu, itu memiliki empat blok dan berdiri di atas lahan sekira 1,5 hektare.
Blok pertama atau Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.
Kepada para pedagang yang ingin menyewa kios dipungut biaya berkisar Rp3 juta oleh ketiga tersangka. Biaya tersebut di luar nilai yang ditentukan alias pungli.











