SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DB alias Ancrut (26) pengedar sabu asal Desa Babakan, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Selasa 4 Oktober 2022 lalu.
Ia ditangkap polisi saat sedang menunggu konsumennya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan tersangka DN alias Ancrut ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Indomaret Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Tersangka kami lakukan penangkapan pada Selasa (4/10) malam lalu di halaman parkiran Indomaret,” kata Michael, Jumat, 7 Oktober 2022.
Michael menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana selanjutnya bergerak ke lokasi untuk memperdalam informasi.
Pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap DN yang diduga sedang menunggu konsumen.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam kantong celana. Selain mengamankan sabu, turut disita handphone yang dijadikan sarana transaksi. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres,” kata Michael.
Dalam hasil pemeriksaan, tersangka DN mengakui mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial WH, warga Tangerang, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DN juga mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual sabu karena tidak punya pekerjaan, tidak memiliki ijazah sekolah.
“Pelaku DN mengaku hanya sampai kelas 5 SD dan tidak mengaku sulit mendapatkan pekerjaan. Tersangka terpaksa berjualan sabu karena untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Michael.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup,” tutur Michael. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











