TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak sepuluh provinsi tercatat mengajukan permohonan perlindungan terbesar pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2022.
Dimana Provinsi Banten berada diposisi kelima setelah Jawa Timur diperingkat keempat, Jawa Tengah diperingkat ketiga, Jawa Barat peringkat kedua, dan DKI Jakarta pada peringkat pertama.
Khusus di Provinsi Banten, permohonan perlindungan selama 2022 sebanyak 307 pengajuan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding 2021dengan jumlah 77 pengajuan.
Rekor permohonan perlindungan terbesar dipegang Provinsi DKI Jakarta. Dimana selama 2022, jumlah pengajuan perlindungan pada LPSK mencapai 1.292 pengajuan. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2021 sejumlah 230 pengajuan.
Rekor pengajuan perlindungan terbesar lainnya dipegang daerah Jawa Barat. Daerah yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini tercatat memiliki 850 pengajuan perlindungan selama 2022. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding 2021 dengan jumlah 402 pengajuan.











