SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang berencana menambah sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Penambahan TPS Pemilu 2024 ini dilakukan berdasarkan pleno hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), pada 2-4 April 2023.
Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, pihaknya baru akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023.
Penetapan DPS dilakukan, setelah KPU Kota Serang melakukan sinkronisasi pada Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran hasil coklit Pantarlih rampung diplenokan.
“Jumlah awal sebanyak 1.860 TPS, ada penambahan 13 TPS. Jadi totalnya 1.873 TPS,” ujar Nanas kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 4 April 2023.
Nanas mengungkapkan, penambahan TPS TPS dilakukan di empat Kecamatan yaitu, Taktakan, Curug, Serang dan Kasemen. Penambahan ini hasil dari Pantarlih ada TPS overload.
“TPS Reguler ada 9 TPS dan 4 TPS lokasi khusus. 4 TPS khusus yaitu 2 di lapas dan 2 di rutan,” katanya.
Ia menjelaskan, penambahan TPS ini karena melebihi standar maksimal, yaitu lebih dari 300 pemilih, dengan mempertimbangkan letak geografis dan harus bisa diakses semua kalangan pemilih.
“Penetapannya 5 April 2023 bersamaan dengan penyusunan DPS,” terangnya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi











