SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Umum DPP PAN, Yandri Susanto, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak bertugas seperti pembuat undang-undang terkait polemik sistem proporsional tertutup.
Kegaduhan politik jelang Pemilu 2024 tersebut berawal dari pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang menyebut bahwa MK akan mengembalikan sistem Pileg ke sistem proporsional tertutup.
“Kita (PAN) dari awal mendorong proporsional terbuka. MK selalu mengatakan misal ada gugatan presidential threesold, MK mengatakan itu hak pembuat undang-undang. Kemudian masalah yang lainnya, ini kan sama sistem Pemilu kan pembuat undang-undang, sejatinya MK tidak ikut campur,” ujar Yandri usai menghadiri monitoring UM-PTKIN bersama Menteri Agama RI di Kampus UIN SMH Banten, Selasa, 30 Mei 2023.
Yandri mengatakan, tugas dari MK hanyalah menguji undang-undang agar tidak bertolak belakang dengan UUD 1945.
“Jangan sampai MK dianggap sebagai pembuat undang-undang, itu yang enggak boleh. Dia menguji undang-undang apakah bertolak belakang dengan UUD 1945,” katanya.
Ia juga menyebut, MK tidak boleh membuat norma serta frasa undang-undang yang menjadikan lembaga tersebut turun derajat.
“Dia tidak boleh membuat norma, tidak membuat seperti frasa undang-undang, tidak boleh. Jangan sampai MK itu tugasnya seperti Komisi II di DPR RI, itu yang kita tidak mau. Jangan sampai derajatnya itu turun, yang sangat negarawan menjadi partisan,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











