CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Penempatan pejabat dalam jabatan Sekretaris DPRD Cilegon tuai penolakan dari unsur anggota Dewan. Gelombang penolakan muncul dari internal DPRD Kota Cilegon.
Jabatan Sekretaris DPRD Kota Cilegon diisi oleh Heri Mardiana. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dilantik Selasa 6 Juni pagi.
“Intinya kami menolak rotasi yang dilakukan walikota terhadap Sekwan karena itu harus seizin pimpinan dewan dalam hal ini ketua DPRD,” ujar Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh, Selasa 6 Juni 2023.
Rahmatulloh menjelaskan, Sekertariat DPRD jangan disamakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain soal rotasi dan mutasi.
Pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus melalui persetujuan pimpinan dewan. Menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-undang 23 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam aturan itu dijelaskan Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan
pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
kepegawaian.
Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan tiga orang
calon kepada pimpinan DPRD kabupaten kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
“Tidak bisa dilakukan atas ego yang tidak jelas karena kepentingan,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











