SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik peserta pemilu.
Hasil tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar kepada seluruh perwakilan partai politik di Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Sabtu 24 Juni 2023.
Abidin Nasyar mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi pihaknya, semua partai politik harus melakukan perbaikan administrasi lantaran ada yang tidak memenuhi syarat.
“Misalkan ada calon yang masih menjabat sebagai kepala desa atau ASN dan lainnya,” katanya.
Pihaknya mencatat ada satu ASN dan enam kades yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pileg 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU, kata Abidin, untuk bacaleg yang masih menjabat sebagai ASN maupun Kepala Desa, mereka harus melampirkan dokumen pengunduran diri dari jabatan tersebut.
“Itu harus segera di koreksi dan mereka harus segera membuktikan jika mereka sudah mengundurkan diri baik sebagai asn atau kepala desa,” tegasnya.
Pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada masing-masing Parpol untuk melakukan perbaikan tersebut. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











