CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan evaluasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perangkat Daerah Kota Cilegon. Evaluasi tersebut dilakukan lantaran kurang produktifnya terutama dalam birokrasi pelayanan masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi, Setda Pemkot Cilegon, Ardiansyah mengatakan, sebelum merubah regulasi, pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu, setelah dilakukan penyederhanaan birokrasi perubahan kelembagaan, hingga penyetaraan jabatan.
“Selama ini regulasi yang ada perlu diperbaiki atau diperbaharui, sebenarnya ini nanti kita melangkah ke perubahan-perubahan uraian tugas jabatan dari OPD tetapi pembenahan itu dibawahi dulu dari UPTD,” katanya.
Menurutnya, kewenangan tersebut dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 berkaitan dengan masalah UPTD. Dimana tugasnya melaksanakan kegiatan teknis operasional, tentunya dalam pembentukannya harus memperhatikan urusannya.
“Harus kaya fungsi dengan minim struktur, tapi justru OPD-OPD ini banyak yang mengajukan UPTD. Nah biar tersampaikan pembentukan UPTD apakah menjadi keharusan terbentuk atau masih perlu kita lakukan evaluasi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya akan memastikan dari 41 UPTD tersebut merupakan kebutuhan OPD atau masih harus dilakukan evaluasi kembali. Ia berharap dengan adanya evaluasi ini, UPTD di Kota Cilegon bisa melayani masyarakan secara maksimal.
“Kalau kita lihat tadi itu apakah ada UPTD yang masih perlu dipertahankan dengan melihat indikator pekerjanya masih ada, atau ditingkatkan nilainya dari B ke A, atau dihapuskan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin mengatakan, evaluasi ini perlu dilakukan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan kedepan.
“Kita evaluasi UPTD yang ada di dinas teknis, jadi keberadaannya ada yang kurang baik, baik, buruk jadi untuk efektivitas pelaksanaan atau menunjang kegiatan teknis di dinas apakah masih dilebur, dipertahankan atau dihapus,” tandasnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











