SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 124 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, hanya ada 564 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, dari 124 Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut didominasi oleh parpol baru yang mengikuti Pemilu.
“Hasil verifikasi perbaikan bagi bakal calon DPRD Kota Serang sebanyak 565 memenuhi syarat, 124 tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Fahmi mengatakan, ratusan Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut lantaran dokumen yang tidak lengkap saat dilakukan perbaikan.
Sementara, KPU Kota Serang akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 9 Agustus 2023.
“Banyak hal yang tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak lengkap, saat perbaikan tidak diperbaiki misal tidak mengupload kembali surat keterangan kesehatan, kta tapi di upload dokumen lain,” katanya.
Meski sudah dinyatakan TMS, 124 Bacaleg tersebut masih memiliki waktu untuk memperbaiki dokumennya sampai sebelum waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.
“Tetapi mereka masih punya waktu untuk bisa kembali memperbaikinya sampai ada Daftar Calon Tetap di bulan November,” ucapnya.
Namun, hal tersebut merupakan hak tiap parpol, apakah akan mengganti Bacaleg tersebut atau digantikan dengan Bacaleg yang baru.
“Kalau terakhir arahan KPU RI di bimbingan teknis (Bimtek), untuk yang tidak memenuhi syarat masih bisa (diperbaiki). Tapi kita masih menunggu juknis dari KPU RI,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











