CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan buruh Krakatau Jasa Logistik (KJL) menuntut pembayaran hak mereka.
Hak yang dimaksud para buruh adalah upah sisa kontrak dan gaji terakhir bulan Juni.
Tuntutan buruh itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon, Kamis, 3 Agustus 2023.
Pertemuan itu dihadiri oleh jajaran Komisi II DPRD Kota Cilegon, mantan buruh PT KJL, dan manajemen PT KJL.
Salah satu buruh, Sopiyudin, menjelaskan bahwa ada 56 buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT KJL sebelum masa kontrak habis.
Ada enam bulan sisa kontrak kerja. Buruh menuntut agar hak mereka selama enam bulan sisa kontrak itu dibayarkan.
“Kemudian, gaji terakhir kami dari 11 Juni sampai 31 Juni cuma dibayarkan tunjangan saja gak berikut upah,” ujarnya.
Buruh berharap, hak mereka dibayarkan. Jangan sampai di Kota Cilegon ada perusahaan yang menzalimi hak pekerja.
Manager SDM dan Umum PT KJL Muhamad Marmiliyartana menjelaskan, tuntutan itu akan disampaikan kepada manajemen yang bisa mengeluarkan kebijakan.
“Saya tidak bisa mengeluarkan keputusan, semua yang disampaikan akan kami sampaikan ke perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi menjelaskan, dalam kesempatan itu masing-masing pihak menyampaikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Hasilnya, menurut Faturohmi persoalan itu perlu diselesaikan secara normatif di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Komisi II meminta Disnaker menindaklanjuti ini agar hak-hak tersebut dipenuhi sesuai aturan.
“Kita minta Disnker untuk melakukan mediasi sehingga secara teknis, tanggung jawab perusahaan harus dipenuhi,” paparnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











