TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Tangerang berencana melarang penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan karena penggunaan klakson telolet dinilai membahayakan arus lalulintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, himbauan pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Mantan camat Benda ini mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi mengenai himbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah perusahaan otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Suhaely mengatakan, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan dengan BPTJ pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut kepada seluruh PO bus.
“Saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” tambahnya.
Suhaely mengatakan, pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi berakibat banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
“Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang. Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selanjutnya, koordinasi bersama tersebut, nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet.
Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Aas Arbi











