KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi mengamankan dua pemuda saat patroli malam di wilayah Kota Tangerang, Kamis, 16 April 2026. Keduanya kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan exsimer yang diduga akan diedarkan. Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial IR (28) dan FF (19).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan terjadi saat Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota melintas di Jalan Windu Karya, di samping Lapangan Ahmad Yani.
Petugas mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas, kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas selempang yang disembunyikan di balik jaket berisi ratusan butir obat keras. Pihaknya mengamankan total 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer dari kedua pelaku.
“Obat tersebut disimpan dalam tas selempang yang mereka bawa,” ujar Kapolres, Jumat, 17 April 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru saja membeli obat tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rencananya, obat-obatan itu akan dijual kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan harga sekitar Rp50 ribu per lempeng. “Ini jelas melanggar hukum karena obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” tegas Kapolres.
Selain ratusan butir obat keras, polisi juga menyita dua unit ponsel, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari. Hal itu guna mencegah peredaran obat-obatan ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat terlarang dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
Editor : Rostinah











